LENSAKITA.ID-KONAWE, Seekoran buaya yang sedang dikuliti oleh Warga Negara Asing (WNA) ) di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe kini viral dimedia sosial, Yang mana diketahui hewan tersebut merupakan kategori satwa yang dilindungi.
Dimana dalam foto tersebut beberapa pria WNA dengan santainya mengkuliti buaya tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kepala BKSDA Sultra, melalui Koordinator Keamanan, Ashar, mengungkapkan saat dirinya melihat melalui foto yang tengah viral dimedia sosial pihaknya mengecam atas perbuatan yang dilakukan oleh WNA tersebut.
“kami bersama tim akan segera berangkat ke Morosi guna melakukan investigasi.”tegasnya, Rabu (25/08/2021).
Ashar juga mengatakan pihaknya ketika kesana ke Morosi dirinya akan memberikan pemahaman kepada WNA tersebut sebab apa yang mereka lakukan itu salah.
“Saat ini dugaan kami mungkin WNA ini belum memahami hukum yang berlaku di Negara ini dan hewan yang mereka kuliti merupakan hewan yang dilindungi, ” tandasnya
Di tempata yang terpisah saat media menkonfirmasi , Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana, pihaknya mengatakan bahwa dirinya belum mendapat informasi terkait adanya beberapa WNA yang mengkuliti satwa tersebut.
“Kami juga belum berani simpulkan, karena info di dalam kawasan obyek vital tertutup,” tuturnya
Untuk diketahui : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Laporan – AkbarÂ