Lensakita.id-Kolaka Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dengan melibatkan jajaran Polisi Resord (Polres) Kolaka Utara (Kolut), berhasil mengumpulkan sejumlah benda-benda tinggalan yang masuk dalam kategori sebagai Benda Cagar Budaya (BCB). Benda peninggalan suku tolaki ini diduga hasil temuan warga dan hasil penjaran oknum dari gua tengkorak yang berada di Desa Lawolatu Kecamatan Ngapa.
Kepala Bidan Kebudayaan Dinas Dikbud Kolut, Sadaruddin, mengungkapkan setelah pihak bersama jajaran Polres Kolut, melakukan pemburuan terhadap sejumlah BCB, yang diduga diambil dan dijarah dari sejumlah gua yang ada di Kolaka Utara. hasilnya 17 BCB berhasil ditemukan dari penguasaan warga.
“Alhamdulillah sebanyak 17 BCB kini sudah dikembalikan pihak yang pernah mengambil secara ilegal dari gua. 17 BCB dari berbagai jenis ini, sementara dititip di kantor Dinas Dikbud Kolut, ” kata Sadaruddin, Rabu, (23/6/2021),
17 BCB, lanjut dia diberikan atau dikembalikan sejumlah warga yang berasal dari Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dari komonitas metal detektor atau GM 1000 pihaknya menyerahkan kepada ke kantor Dinas Dikbud Kolut awal April 2021.
“Dinas Dikbud memberikan kompensasi kepada mereka yang dengan penuh kesadaran mengembalikan benda bersejarah tersebut, ”Imbuhnya.
Sadaruddin juga menuturkan Pemberian kompensasi, merupakan wujud rasa terimakasih, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, sebagai mana dijelaskan dalam UU tersebut: apabila ada masyarakat baik pribadi maupun komunitas yang mengembalikan barang atau benda yang diduga cagar budaya, maka pemerintah daerah wajib memberikan kompensasi dalam bentuk ganti rugi.
“Karena itu kedua pihak sudah diberi dana kompensasi dari pemerintah daerah melalui Dinas Dikbud,” katanya.
Sadaruddin menambahkan 5 BCB yang sebelumnya berada di tangan komunitas metal detektor Kolut, dan 12 dari tangan salah seorang warga Wajo, telah diidentifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel dan hasilnya 17 benda tersebut telah memenuhi keriteria sebagai Benda Cagar Budaya (BCB), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pemeriksa terdiri dari lima orang tim ahli cagar budaya BPCB Sulsel yakni Drs. Haeruddin, MM, sebagai ketua, Abdul Rahim, SH, A. Syafruddin, Hamrang, dan Andi Haiji masing-masing sebagai anggota,” tuturnya.
Ia juga menegaskan ketika ada Benda-benda Cagar Budaya yang ditemukan pihaknya maupun dari dari masyarakat secara individu, maka pemeriksaannya tidak lagi ke Balai Cagar Budaya Makassar, sebab menurutnya di Kolut saat ini sudah terbentuk Tim Peneliti Ahli Cagar Budaya (PACB) dari hasil uji sertifikasi tim ahli yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
“Kami ada 4 Orang yang lolos termasuk saya sendiri dari 6 Orang yang mengikuti uji sertifikasi. kita masih kekurangan 1 orang karena seharusnya 5 – 7 orang setiap kabupaten,”katanya.
Dari Dirjen Kebudayaan telah memberikan rekomendasi jika nantinya ada sidang maka harus mengambil 1 orang dari BPCB untuk mencukupkan 5 orang.
Untuk diketahui rincian benda bersejarah yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh BPCB Sulsel yakni :
- Gelang 2 buah berfungsi sebagai alat upaca (sejarah kuno)
- Wajan 1 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno).
- Tatakan 5 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno).
- Mata tombak 1 buah berfungsi sebagai alat perang (sejarah kuno).
- Cerek Kuningan 1 buah berfungsi sebagai tempat air (kelasik).
- Replika Gong 1 buah berfungsi sebagai alat upaca (kelasik).
- Cetakan Kue 1 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno).
- Parang 4 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno).
- Tempat Sirih 1 buah berfungsi sebagai tempat Sirih (sejarah kuno).
- Pekinaang 1 buah berfungsi sebagai alat upaca(kelasik).
Laporan – Asran