LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejadian miris menimpah dua gadis dibawa umur di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) salah satunya di lakukan oleh ayah kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra, menjelaskan, dua gadis remaja yang menjadi korban persetubuhan yakni masing-masing berinisial (P) (15) dan inisial (R) (15).
“Untuk Korban P sendiri yang berasal dari Kecamatan Kodeoha dan pelakunya adalah ayahnya sendiri, yang berinisial M (42),” kata Iptu Tommy pada media Lensakita,id, Kamis (18/05/2023).
Lebih lanjut di jelaskan, awal kejadian pelaku M melakukan aksinya. Bermula pada bulan Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di Dusun IV Desa Jabal Nur Kecamatan Kodeoha Kabupate Kolaka Utara korban dan pelaku (bapak kandung korban red) sedang berdua di rumah.
Pada saat itu, lanjut Iptu Tommy, pelaku menyuruh korban untuk memijat badannya. Dari situlah pelaku mencoba melakukan pelecehan terhadap korban. Namun karena korban merasa risih dan mempertanyakan hal tersebut kepada pelaku dan berlari keluar rumah.
“Jadi pada saat korban keluar, pelaku sempat di mengejar korban dan mengambil sebatang kayu lalu memukul korban berulang kali sehingga korban menangis dan ketakutan,” tandasnya.
Dari peristiwa tersebut pelaku membawa korban masuk dalam rumah dan melakukan persetubuhan. Dan hal tersebut di lakukan lebih dari sekali di waktu dan tempat yang berbeda sampai dengan terakhir kali terjadi pada hari Selasa tanggal 25 April 2023.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di kantor Polres Kolaka Utara untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, untuk korban R yang berasal dari Kecamatan Ranteangin bermula pada hari Jum’at (10/02) korban di jemput oleh pelaku inisial MR (18) dan dibawa ke sebuah pondok / rumah kebun di Desa Totallang kemudian pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
Setelah itu kata mantan PS Kapolsek Moramo tersebut, pelaku membawa korban kerumahnya Desa Rante Limbong kemudian kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya pelaku membawa korban di Kelurahan Lasusua, kemudian korban dijemput oleh temannya inisial A. Kemudian diantar pulang kerumahnya di Desa Torotuo.
Ia juga mennambahkan, dari peristiwa tersebut, pelaku M di ancam dengan pasal 81 ayat (1) Jo psl 76 D dan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Sedanngkan untuk pelaku MR diancam dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Asran