LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) pertanyakan kelanjutan kasus kejahatan pertambangan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI).
Pasalnya, kasus tersebut sontak redup tanpa kabar apakah masih berlanjut atau telah di hentikan oleh penegak hukum.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa dirut PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) telah di tetapkan sebagai tersangka sejak pada tahun 2020 lalu. Namun sampai saat ini kelanjutan kasus tersebut tak lagi terdengar di masyarakat.
“Kasus ini cukup aneh menurut kami, kalau tidak salah pada tahun 2020 lalu dirut PT. RMI ini sudah di tetapkan sebagai tersangka. Tetapi sampai sekarang kelanjutan kasus tersebut tidak terdengar lagi, apakah sudah proses pengadilan atau SP3”. Kata Hendro saat di temui di salah satu hotel di Kota Kendari pada, Jumat (4/3/2022).
Hendro berharap, agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa terbuka terkait pengungkapan kasus dugaan ilegal mining dan perusakan hutan oleh PT. RMI. Sebab menurutnya, masyarakat wajib mengetahui sejauh mana proses hukum atas kasus tersebut berlanjut.
“Kasus ini sudah 2 tahun, semestinya sudah ada titik terang lah. Agar masyarakat bisa mengetahui perkembangannya. Kalau misal di SP3 yah mesti di terangkan alasan SP3-nya dan kalau memang berlanjut sudah sampai mana proses hukumnya”. Pungkas akrivis Konawe Utara itu.
Egis sapaan akrabnya (red) menambahkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi internal Ampuh Sultra, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) tengah berganti menjadi Bumi Mining Indonesia (BMI) dan saat ini perusahaan tersebut diduga kuat tengah asyik menggarap di lahan koridor di wilayah Kab. Konawe Utara.
“Menurut kami apa yang di lakukan oleh PT. RMI ini merupakan pelecehan terhadap hukum di negeri ini, bagaimana bisa mereka (PT. RMI sekarang PT. BMI) masih bisa leluasa seperti itu. Padahal kasus yang lama saja belum di tuntaskan sudah kembali berulah”. Tukasnya
Oleh sebab itu, pihaknya memastikan, jika tidak ada tanggapan dari penegak hukum di Sultra. Maka, pihaknya akan meneruskan kasus ini hingga ke pusat.
“Pertanyaannya apakah PT. RMI ini memang dengan sengaja mengelabuhi penegak hukum dengan merubah nama perusahaannya atau memang ada indikasi pembiaran dari penegak hukum untuk melancarkan kegiatan PT. RMI yang telah berganti menjadi PT. BMI”. Imbuhnya
Terakhir, Hendro menyinggung barang sitaan milik PT. RMI yang telah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe saat menangani kasus PT. RMI.
“Seingat kami, waktu itu ada sitaan dari lokasi PT. RMI oleh pihak Kejari Konawe. Nah, itu juga harus di perjelas semua nanti. Kemana barang-barang yang telah disita itu”. Tutupnya
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id