Lensakita.id-Kendari, Laporan kasus dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sedang ditangani oleh pe nyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) akhirnya dikembangkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan
Dalam Release presnya, Habrianto Ketua Umum Anoa Corruption Watch (ACW), Jum’at (30/7/2021) mengungkapkan bahwa
Dalam kasus dugaan korupsi di Konkep, Penyidik KPK RI saat ini tengah mengumpulkan data, keterangan, maupun alat bukti untuk melakukan penyidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari salah satu penyidik KPK RI, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati dan Kadis Pertanian Konkep tersebut telah dikembangkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, rencananya dalam waktu dekat ini penyidik KPK RI akan memanggil dan memeriksa Bupati dan Kadis Pertanian Konkep,” Ungkapnya.
“Saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp, salah satu penyidik KPK RI membenarkan, bahwa dalam waktu dekat ini penyidik KPK RI akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut, ” Ujar penyidik KPK RI
Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah BPK RI mengeluarkan surat rekomendasi bahwa telah ditemukan kerugian negara yang berinilai fantastis yang di anggarkan pada tahun 2019, yang melibatkan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Konkep
Temuan dugaan indikasi korupsi merupakan realisasi anggaran barang dan jasa pada sembilan OPD dan realisasi belanja modal tahun 2019 dan tercatat dalam LHP BPK Nomor: 36.A/LHP/XIX.KDR/08/2020.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sultra, dalam realisasi anggaran barang dan jasa pada sembilan OPD di konkep tahun 2019 yang di duga di lakukan oleh Bupati senilai Rp.5.907.430.000.00, dan Realisasi Belanja Modal yang dilakukan Dinas Pertanian senilai Rp.1.512.890.000,00, yang dimana hal tersebut kami duga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya,” Pungkas Habri
Laporan – Ricky