LENSAKITA.ID-KENDARI. Polemik yang terjadi di pertambangan PT. Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT. Citra silika malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan dari Anggota DPR Prov Sultra Aksan Jaya Putra (AJP).
Menurut AJP dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021. Langka yang di lakukan oleh PT. GAN itu sudah tepat dalam melindungi lahannya yang berada di di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, yang sudah berkuatan hukum, dan mestinya PT. SCM harus bisa mematuhi putusan PTUN Kendari dan yang di perkuat oleh keputusan Mahkamah Agung.
“Itukan sudah jelas putusannya yang berkekuatan hukum, nah harusnya, PT. CSM bisa menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan milik PT Golden Anugrah Nusantara,” tegas Anggota DPRD Prov Sultra ini saat di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan WhatsApp Selasa (29/11/22).
Disisi lain, AJP juga menyebut dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum itu, sudah sewajarnya jika PT. Golden Anugerah Nusantara melakukan mengamankan lokasinya agar tidak ada aktivitas dari pihak lain. begitupun kuasa hukumnya untuk segera menyampaikan ke Dirjen Minerba agar di lakukan revisi atau pencabutan nama PT CSM di Modi maupun Momi
Menurut AJP, PT. CSM harusnya bisa melihat fakta bahwa ada putusan yang berkekuatan hukum dan secara hukum, PT Golden Anugrah Nusantara sudah menang. hanya saja sambung politisi partai Golkar ini, secara adminstrasi yang terdaftar di minerba kan belum berubah.
“Saran saya agar PT. Golden segera melakukan upaya ke Minerba agar nama PT Citra silika malawa ini di pending atau di hold peta luasan nya. sehingga nantinya, bisa di sinkronisasi dari kordinat mana saja area yang masuk ke Golden,” jelasnya.
Ajp juga berharap kedua belah pihak saling memahami status hukum. artinya, pihak Golden sudah di nyatakan menang dan mereka juga berhak menahan jangan ada aktivitas di lokasinya. begitu juga PT. CSM harus patuh pada keputusan untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut
“Ketika bicara eksekusi hasil hukum, harusnya pihak pengadilan PTUN Kendari ikut mendampingi bersama aparat penegak hukum sehingga, putusan dari mahkamah agung ini benar benar di jalankan,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id