LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Beberapa hari yang lalu sempat viral terkait Kejadian tragis menggemparkan, warga Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan ditemukannya sepasang suami istri (Pasutri) bersimba darah penuh tusukan ditubuhnya yang sedang tergeletak di kamarnya akhirnya dapat terkuak siapa dalangnya.
Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha, S.T.K, M.H, saat dikonfirmasi mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, akhirnya kepolisian menetapkan Rusman (34) yang juga suami korban sebagai tersangka.
“Ia jadi tenyata pelakunya itu tidak lain adalah suami korban tersebut dalam hal ini Rusman.”Kata Alamsyah pada lensakita.id, senin 30/08/2021).
Kasat Reskrim Polres Kolut, ini juga menuturkan peristiwa pembunuhan tersebut dipicu karena saat pelaku meminta berhubungan intim, sang istri menolak permintaan pelaku, dengan alasan sang istri sedang datang bulan ( haid), selain itu juga kata Alamsya sang suami tersebut marah kerena menduga istrinya selingku dengan pria lain.
“Setelah permintaan pelaku ditolak istrinya ia lalu kedapur mengambil pisau lalu ia membunuhnya dengan menusuk korban beberapa kali hingga sang istri tewas.”pungkasnya
Alamsyah juga menambahkan setelah istrinya tewas, si pelaku tersebut lalu berusaha melakukan bunuh diri dengan cara menikami dirinya dengan pisau yang digunakaan saat membunuh istrinya.
“Untuk pelaku sendiri sudah kami amankan di Polres Kolut, sementara pasal yang akan di kenahkan pelaku yakni pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU no 23 thun 2004 ttg KDRT Subs pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”Tutupnya
Laporan – Asran