LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Dua kelompok warga saling serang di Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut ) Sulawesi Tenggara ( Sultra ) dengan mengunakan sejata tajam berupa parang, satu diantaranya meninggal dunia akibat perseturuan tersebut.
Kasat Reskri Polres Kolut, AKP Husni Abda, menjelaskan, perseturan dua kelompok warga tersebut di picu gegara masalah tapal batas tanah kebun di Desa Mataleuno, Kecamatan Pakeu Kabupaten Kolut, yang menurut kedua kelompok masing – masing menggangap patok tersebut sudah pada posisinya. Sehingga terjadilah aduk cekcok mulut kedua belah pihak dan terjadilah saling serang.
“Jadi pemicunya persoalan tapal batas antara batas kelompok H. Parua dan kelompok DG. Ambo yang menurut kedua kelompok sudah sesuai dengan patok tersebut, sehingga terjadilah saling serang, kata Husni pada media ini saat di konfirmasi, Rabu ( 01/06/2022 ).
Husni juga membeberkan, awalnya pada hari Selasa (31/05) sekitra pukul 15.42 Wita, kelompok Parua dan adiknya Muing serta Unda datang ke kebun miliknya untuk memperbaiki patok tanah kebun yang bersebrangan dengan kebun milik Ambo. Sementara kelompok Ambo bersama 2 orangnya anaknya dan 1 orang cucunya berada di kebebun miliknya juga.
Saat kedua kelompok tersebut berada di kebun, dan saling mempertahankan posisi patok tersebut yang kedua kelompok menggangap bahwa patok tersebut sudah benar posisinya. Sehingga terjadilah perselisihan dan saling serang.
“Karena saling mempertahankan patok tersebut, maka dari situlah terjadi saling serang, dan akibat saling serang terjadi, Ambo (75) meninggal dunia ditempat akibat terkenah tebasan parang bagian dada kiri dan pinggang sebelah kiri,” pungkasnya.
Sementara kelima korban lainnya yakni Adik Muin dan Unda, serta dari pihak kelompok sebelah yakni Joha, Baharuddin dan Gunawan, mengalami luka serius akibat terkena tebasan parang saat saling serang.
“Untuk saat ini para korban luka – luka sudah dalam perawatan di RSUD Djafar Harun Lasusua untuk mendapatkan pertolongan,” paparnya.
Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa enam buah parang, dan memeriksa saksi – saksi yang ada saat di TKP.
“Untuk saat ini kami belum ada penetapan tersangka, karena kami masih mendalami kasus ini serta memeliksa para saksi serta mengamankan barang bukti, dan setelah ada hasil penyelidikan, itu baru kami rilis jika sudah ada tersangka yang di tetapkan dari peristiwa ini,” tutupnya.
Sekedar diketahui untuk Alhamrhum Ambo, korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut, telah dipulangkan di kampung halamannya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan untuk dikebumikan.
Laporan : Asran