LENSAKITA.ID-JAKARTA. Korupsi merupakan kategori Tidakan Extraordinary Crime (kejahatan Luar biasa) yang senantiasa. Menjadi musuh utama yang patut untuk di perangi secara bersama-sama. akibat dari Korupsi adalah meningkatnya angka kemiskinan serta membawa dampak buruk terhadap Stabilitas Ekonomi dan sistem pelayanan Publik pada Suatu Negara.
Faktanya akibat korupsi rakyat kehilangan hak-hak kehidupannya, warga digusur karena munculnya izin-izin Mega proyek pembangunan, Listrik naik dan bbm naik karena mafia-mafia, pendidikan dan kesehatan harus membayar karena uang Negara habis dicuri pejabat korup.
Salah satu kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menjadi soratan saat ini adalah dugaan korupsi Anggaran Negara yang dialokasikan untuk Beberapa Paket Proyek dan belanja modal hingga pengelolaan aset Kabupaten Konawe senilai Rp. 40. 800. 000.000 yang kami Duga dikorupsi oleh Bupati Konawe dan Kadis PUPR Kab. Konawe. Dugaan Korupsi ini terjadi pada tahun 2019 silam.
“Pada akhir periode pertama Bupati Kery saiful Konggoasa (KSK). Kami duga hasil Korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan politik Bupati Petahana di pencalonan periode ke dua. Ungkap Asvin kordinator aksi,”kata Asvin A selaku Kordinator Lapangan Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sultra (FAMHI Sultra-Jakarta) pada media lensakita.id, usai menggelar aksi pada kamis (24/02/2022).
Asvin juga membeberkan, berdasarkan temuan BPKP RI di Kabupaten Konawe di duga telah terjadi korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas P & K senilai Rp. 4,2 miliar yang melibatkan Kadis P & K (Jumrin Pagala) dan Bupati Konawe disebut menerima dana hasil Korupsi tersebut senilai Rp. 2,8 miliar.
“Hal demikian menjadi fakta persidangan dimana Terdakwa Jumrin Pagala dan Ridwan Lamaroa (eks. Sekda) mengkonfirmasi dalam Persidangan. Keduanya saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi yang Diduga kuat melibatkan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa,”bebernya.
Selain itu juga lanjut Asvin, beberapa Kasus Korupsi di Kab. Konawe yang ia duga kuat melibatkan Bupati Konawe adalah di temukannya 56 Desa Fiktif oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI, bahwa Desa Fiktif tersebut tidak
pernah dibahas di DPRD Kab. Konawe tetapi masuk dalam perda No. 2 tahun 2011 dan Perda Siluman No. 7 tahun 2011.
“Disini kami Duga Bupati Konawe melakukan Korupsi Dana Desa Fiktif puluhan Miliar. Kami juga menduga kuat Bupati Konawe melakukan korupsi terhadap bantuan Sapi dan bibit ikan yang disalurkan untuk Masyarakat Kab. Konawe, tetapi pada kenyataannya bantuan tersebut diduga dialihkan ke Rens Milik pribadi Bupati Konawe. di Dinas DKP (dinas kelautan & perikanan) juga terjadi Korupsi berjamaah yang kami Duga melibatkan Bupati Konawe dan Kadis DKP, Anggaran telah dialokasikan untuk Pembelian bantuan perahu nelayan tetapi pada kenyataannya Perahu tersebut Fiktif sampai hari ini,”tandasnya.
Ia juga menambahkan, yang menjadi perhatian masyarakat akhir-akhir ini adalah menyangkut dana Covid-19 sebesar Rp. 109 Miliar yang direfocusing untuk penangganan covid-19 dan jaring pengaman sosial di Kabupaten Konawe.
Menurut Asvin, dana Covid tersebut tersalurkan baru sekitar Rp. 75 Miliar dan sisa sekitar Rp. 34 Miliar, tetapi sampai hari ini belum ada Laporan pertanggung jawaban kemana sisa dana Covid-19 tersebut,
“Disinilah kami menduga terjadi Korupsi yang melibatkan Bupati Konawe, oleh karena itu kami
meminta KPK RI untuk membentuk tim agar menelusuri sisa anggaran Dana Covid-19 tahun 2020 di
Kabupaten Konawe. kami juga mendesak KPK RI segera panggil dan periksa Bupati Konawe,” tutup Asvin.
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id