LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat menyandera 16 kunci kontak dump truck dan ekskavator, serta menghentikan secara paksa aktivitas pertambangan nikel PT Lawu Agung Minning (LAM) yang diduga sebagai biangkerok dari pencemaran air masyarakat. Selasa, (08/03/2022).
Sebelumnya, masa demonstrasi bertandang di kantor dinas linggkungan hidup (DLH) dan kantor DPRD konawe utara (konut) menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pencemaran air bersih yang ada didesa lamondowo yang sampai detik ini belum terselesaikan,
Kemudian aksi demonstrasi berlanjut di lokasi pertambangan nikel PT Lawu Agung Minning di wilayah konsesi IUP PT Antam blok mandiodo yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Karya Murni Sejati (KMS 27).
Menilai memberikan dampak besar potensi pencemaran air masyarakat, massa aksi kemudian menghentikan secara paksa aktivitas perusahaan dan mencabut 16 kunci kontak alat berat dan dump truck milik perusahaan, sebagai dasar tuntutan agar perusahaan PT LAM bertanggungjawab atas pencemaran sumber mata air bersih desa lamondowo.
Saat berdialok bersama karyawan PT LAM dan PT Antam, perwakilan dari konsorsium masyarakat andowia, Sujasman, menyampaikan bahwa, akbibat daripada pencemaran yang dirasakan masyarakat saat ini maka aktivitas perusahaan harus dihentikan.
”Saya mau sampaikan teman-teman dari PT Lawu, hari ini kami tegaskan aktivitas perusahaan kami hentikan dan kunci kontak kami ambil. Kalau ada owner perusahaan yang mau ambil kunci silakan temui saya, dan kami akan dudukan bersama dengan masyarakat, tolong sampaikan itu,” Tegas sujasman.
Dalam dialok, sujasman juga memberikan saran kepada managemen PT Antam untuk mencabut kontrak yang telah diberikan kepada pihak PT LAM dan PT TPI, disinyalir proses pertambangan diduga ilegal mining.
Setelah berdialog, PT Antam menyayangkan kepada pihak PT LAM, bahwa lokasi yang merupakan titik pencemaran itu bukanlah wilayah yang ditunjuk PT Antam ke PT LAM untuk dilakukan eksploitasi penambangan ore nikel saat ini, sehingga berujung pencemaran air bersih masyarakat.
“Lain lokasi yang ditunjukan, lain juga tempat pengolahannya, jadi sudah jelas PT LAM ini melanggar. Semoga saja dapat tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” Paparnya.
Sementara itu, Karyawan PT LAM, maswan, membenarkan bahwa aktivitas pertambangan nikel tersebut dilakukan oleh perusahaan PT Lawu Agung Minning saat ini yang mengalami dampak pencemaran.
“Jadi pak kami ini hanya karyawan, kami kerja sesuai dengan perintah. Kami diarahkan owner PT LAM oleh pak Aceng. Jadi walaupun bapak tidak tanya saya. Saya rasa kita sama-sama tahu semua, disini ada pak Aceng dan Pak Heri,” kata Maswan, saat berdialok pihak PT Antam bersama dengan masyarakat andowia.
Sementara itu, pihak PT Antam menepis penjelasan karyawan PT LAM, bahwa lokasi yang saat ini digarap PT LAM dan PT TPI sebelumnya diketahui wilayah IPPKH PT KMS 27, lokasi tersebut tidak termasuk dalam pekerjaan PT LAM.
“Ini saya dari PT Antam, saya kepala keamanan disini. Jadi wilayah IPPHK KMS 27 ini belum masuk dalam pekerjaan PT LAM. Saya kemarin sudah buat surat klarifikasi. Katanya PT LAM itu tidak ada hubungannya dengan penambangan di wilayah PT KMS 27 ini. Kenapa baru hari ini kamu bilang PT LAM yang menambang,” Ucapnya sambil mengarahkan telunjuknya dihadapan salah satu pengawas PT LAM.
Menanggapi hal itu, anggota lembaga LSM LIRA, tergabung dalam gerakan aksi konsorsium masyarakat andowia, menyayangkan pihak perusahaan PT LAM yang dinilai lamban dalam menangani persoalan pencemaran air bersih masyarakat.
“Yang jelasnya beberapa bukti petunjuk sudah ada, salahsatunya lokasi PT LAM beraktivitas sedikit ada kejanggalan yang kami rasa tidak singkron dengan penjelasan pihak PT Antam, tetapi itu soal kedua, kami fokus dipencemaran dulu agar nanti secepatnya dapat ditindak lanjut,” Pungkas Burnawan.
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id