LENSAKITA.ID-KONAWE SELATAN, PT. Gerbang Multi Sejahtera (PT. GMS) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Wia-wia Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali di sorot oleh PP Jamindo.
Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) Muhammad Gilang Anugrah menjelaskan bahwa aktivitas Perusahaan tersebut sangat berpotensi merusak mata pencaharian warga sekitar.
“Akibat Aktivitas perusahaan tersebut tumpahan ore nikel sudah mencemari perairan laut laonti dan itu contoh awal perusahan tersebut beraktivitas, belum lagi kalau perusahaan beroperasi terus menerus, siapa yang akan bertanggung jawab” terangnya pada awak media.senin(18/10/21)
Kecamatan Laonti termaksud wilayah pesisir yang kemudian hampir semua warga setempat adalah nelayan.
Tambah MGA “selain pencemaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut, kami juga menduga PT. Gerbang Multi Sejahtera (PT. GMS) tidak mempuyai Izin terminal Khusus (Tersus)”
Indonesia dikenal sebagai seribu satu pulau, kemudian data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut jumlah pulau di Indonesia lebih dari 16 ribu. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mengatur tata kelola kepulauan.
Diantaranya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014.
Lanjut MGA “ UU No.1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir di sekitarnya diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan, seperti konservasi pendidikan dan pengembangan dan budi daya laut”
Kemudian Pemberhentian sementara PT. Gerbang Multi Sejahtera (PT. GMS), berdasarkan Surat Nomor: B-4395 MB 07/DBT.PLU/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Surat tersebut membahas tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan.
“Olehnya itu kami mendukung sekaligus meminta Kementerian ESDM Republik Indonesia (ESDM RI) agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut, yang berpotensi akan Punahkan mata pencaharian warga setempat” tutup MGA.senin(18/10/21)
Laporan – Tim