LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), serta Pengurus Cabang Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (PC HIPPERMAKU) Kolaka. Menggelar RDP di DPRD Kolut, salah satu tuntutannya adalah mempertanyakan sejauh mana pengembalian dana temuan BPK yang 11 Milyar.
RDP yang di gelar dua hari yang lalu tepatnya Selasa (02/08/2022) yang dilaksanakan di Aula pertemuan DPRD Kolaka Utara yang di hadiri langsung oleh PC PMII Kolaka Utara, dan PC Hippermaku Kolaka, pihak Inspektorat Kolaka Utara, Asisten I Bupati Kolaka Utara, serta dari Komisi I DPRD Kolaka Utara, yang di pimpin langsung oleh Wakil I DPRD Kolut, Hj. Ulfa Haeruddin.
Kordinator lapangan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa PC PMII Kolaka Utara dan PC HIPPERMAKU Kolaka, Ari Saputra, mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan sejauh mana dana temuan BPK RI yang 11 Milyar tersebut di kembalikan.
Sebab menurutnya, hingga hari ini, pengembalian tersebut belum ada kabar dari panitia majelis Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sudah sejauh mana dana tersebut di kembalikan.
“Dalam RDP kemarin tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak Inspektorat terkait pengembalian dana temuan BPK. Sehingga tidak ada titik temu dari phak kami dan dari pihak Inspektorat,” kata Ari, yang juga mantan Ketum PMII Kolaka Utara ini, saat di temui di kedai lensakita, Rabu (03/08/2022).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, menurut dari masukkan dari DPRD Kolaka utara, ada alternatif yang diberikan oleh DPRD Kolut dalam hal Wakil ketua I DPRD Kolut, Ulfa. Untuk di laksanakan RDP kembali, dan nanti akan dihadirkan panitia majelis TP-TGR yang menanggani, yang akan menjelaskan sejauh mana dana temuan BPK tersebut dikembalikan.
“Kami dari aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII kolaka Utara dan PC Hippermaku Kolaka, akan mengawal terus temuan BPK RI ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara di tempat yang berbeda, Sekretaris daerah (Sekda) Kolut, Taupik S.,SP.,M.M, yang tergabung dalam panitian majelis Majelis TP-TGR, menanggapi tuntutan Mahasiswa, menjelaskan bahwa. Jauh sebelum penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di DPRD Kolaka Utara pada bulan Juni yang lalu, pihaknya sudah menyurati pihak ketiga salah satunya adalah Rekanan/Kontraktor, untuk mengembalikan dana temuan BPK sebesar 11 Milyar tersebut.
Namun lanjut Taupiq, sampai saat ini pihak ketiga tersebut belum ada tanggapan. Hingga sudah dua kali pihak TP-TGR menyuratinya.
“Inikan yang banyak temuan dari pihak ketiga, pihak ketiga inikan seperti kontraktor dan lain-lain, tapi sampai sekarang belum ada progresnya,” kata Taufiq saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (03/08/2022).
“Tetapi Khusus dari Dinas PU itu, yang ada sekitar tiga koma sekian milyar itu, PU bahkan sudah menyurati dua kali kepada pihak ketiga untuk segera menggembalikan dana temuan BPK RI,” tambahnya.
Sehingga Sekda Kolut ini menegaskan, pihaknya sejauh ini masih berupaya semaksimal mungkin agar dana temuan BPK RI itu segera di kembalikan oleh pihak ketiga.
“Tapi selama ini selalu pemda yang disalahkan, harus dipahami ini bukan persoalan pemda, tetapi ini persoalan para pihak ketiga yang belum mengembalikan, jadi harus di pahami itu,” tegasnya.
Sementara untuk dana tagihan dari pemda, yakni dana pengembalian perjalanan dinas, kata Taupiq, hal tersebut sudah diselesaikan. Sehingga ia menuturkan saat ini yang menjadi kendala adalah, dari pihak ketiga yang belum ada progresnya sampai sejauh ini.
“Jadi nanti kami akan menyurati yang ketiga kalinya, atau nanti kami dari majelis TP-TGR akan melakukan rapat, lalu disitu kami akan putuskan, apakah pihak ketiga ini kita akan blacklist atau bagaimana, kalau mereka tidak mau membayar karena sangsinya harus tegas,” paparnya.
Ia juga menambahkan, nantinya setelah di lakukan rapat pertemuan majelis TP-TGR, pihaknya akan memanggil pihak ketiga, apakah pengembaliannya mereka lakukan sistem ansur atau sekaligus.
“Jadi kita ketahui bahwa pengembalian dari pihak ketiga itu bisa bersifat di ansur, dan itu dasar hukumnya ada, bukan harus dibayar satu kaligus, tergantung kemampuan pihak ketiga, apakah mau dibayar sistem ansur ataukah langsung bayar semua, itu tergantung keputusan masing – masing pihak ketiga” tutupnya.
Sekedar di ketahui dari hasil temuan BPK RI yang 11 Milyar diantaranya :
- Proyek pengaspalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi sebanyak Rp. 2 Miliar baik terjadi kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.
- Selain dari proyek pengaspalan juga ada beberapa proyek pembangunan fisik lainnya dan paling terbesar adalah proyek pengerjaan pemetaan lahan bandara dengan nilai temuan yang dikembalikan sekitar kurang lebih Rp.7,7 Miliar.
Laporan : Asran