LENSAKITA.ID-KOLAKA. Aliansi Masyarakat Desa Tamborasi (AMDT), mengecam atas dugaan pertambangan batu kapur illegal, kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka.
AMDT juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan kegiatan Penambangan batu Kapur yang Diduga Ilegal yang terjadi Di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka.
Ketua AMDT Isman, SH menjelaskan, jika kegiatan pertambangan batu kapur yang di duga ilegal tersebut sudah kurang lebi dua tahun beroprasi yang di lakukan kelompak orang yang tak bertanggung jawab. Namun pihak penegak hukum seolah tutup mata dengan persoalan tersebut.
“Kami duga ada beberapa kelompok telah melakukan penambangan batu kapur secara illegal, kerusakan dan pencemaran lingkungan, Kekayaan negeri yang mestinya cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh bangsa, kini hancur oleh tangan-tangan yang rakus dan serakah terhadap sumberdaya alam,” kat Isman pada media Lensakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan telpon.
Menurut Isman, hutan-hutan dirambah habis, perut bumi dikeruk dan dijual. Hasilnya bukan untuk rakyat, tetapi untuk memperkaya dirinya sendiri dan kelompoknya.
Selain itu menurutnya, ironisnya, objek penambangannya merupakan dinding dasar batu dan apabila tidak dihentikan secepatnya maka potensi akan roboh. Selain itu, beberapa unit alat berat yang digunakan tidak
mempunyai legalitas yang jelas.
Atas perbuatan kelompok tersebut dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup serta dampak yang dilakukan kelompok tersebut potensi terjadinya longsor tanah, bebatuan dan polusi udara.
“Karena tidak bisa dipungkiri lokasi pengelolaan tersebut sangat dekat dari pemukiman masyarakat. Sehingga, hal tersebut sangat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, atas adanya dugaan penambangan batu kapur yang diduga ilegal yang terjadi di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka tersebut, AMDT menuntuk dengan beberapa poin tuntutan yakni :
- Pihak kepolisian Polres Kolaka segera menangkap serta memeriksa pelaku-pelaku tersebut.
- Pihak kepolisian Polres Kolaka harus segera menghentikan penambangan illegal yang dilakukan kelompok tersebut sebelum konflik besar-besaran terjadi.
- Pihak kepolisian Polres Kolaka segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tamborasi. Karena kami dugaan Kepala Desa Tamborasi ikut terlibat dalam kegiatan penambagan tersebut.
- Pihak Pemerintah atau yang terkait segera mengambil tindakan atas kerusakan lingkungan
hidup yang dilakukan beberapa kelompok
“Harapan kami, apa yang menjadi tuntutan dalam pernyataan sikap tersebut segera dikabulkan paling lambat 2 kali 24 jam. Apabila tuntutan kami tidak segera dikabulakan, maka jangan salahkan kami jika mengambil sikap dan tindakan di luar hal yang wajar,” tegas Isman.
Laporan : Lensakita.id