LENSAKITA.ID-KENDARI. Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta membuat pergub terkait kewajiban tiap pemilik kendaraan plat luar yang beroperasi di Sultra untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor.
Pasalnya, jika tak lakukan mutasi kendaraan, maka yang menikmati pajak kendaraan tersebut adalah daerah asal dimana kendaraan tersebut di keluarkan.
Hal itu di sampaikan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, semua kendaraan plat luar yang akan melakukan kegiatan jangka panjang di Sultra wajib untuk melakukan mutasi kendaraan. Sebab selama ini kata Hendro, para pemilik kendaraan plat luar masih membayarkan pajak kendaraan mereka di daerah asal kendaraan tersebut di keluarkan.
“Jadi kendaraan plat luar ini banyak yang sudah lama operasi di Sultra tetapi mereka masih membayar pajak di daerah tempat kendaraan itu di keluarkan. Mereka gunakan jalan kita, dapat penghasilan di daerah kita masa bayar pajaknya di luar”. Ucap Hendro saat di temui di kediamannya pada Selasa, 22 Febuari 2022.
Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa terkhusus kendaraan alat berat di sektor pertambangan jika ingin melakukan kegiatan di Sultra. Baik kegiatan jangka pendek maupun kegiatan jangka panjang wajib untuk melakukan mutasi kendaraan.
“Kalau menurut kami, hal itu mesti di wajibkan agar daerah kita bisa menikmati hasil dari penggunaan infrastruktur di daerah kita. Jalan-jalan di sekitar daerah pertambangan itu banyak yang rusak akibat di lalui oleh alat-alat berat. Jadi jangan sampai jalan kita yang di rusak, tetapi daerah lain yang nikmati pajaknya”. Tuturnya
Ia menyebutkan, bahwa hampir rata-rata kendaraan alat berat yang selama ini melakukan kegiatan di sektor pertambangn di Sultra adalah kendaraan dari luar Sultra. Sehingga untuk pembayaran pajak mereka masih di bayarkan ke daerah asal kendaraan tersebut bukan di Sultra.
“Jadi bisa di cek itu alat-alat berat yang operasi di tambang khususnya, hampir rata-rata plat mereka adalah plat luar. Jadi mereka bayar pajak di luar juga padahal kegiatannya di Sultra. Nah inilah yang harus di benahi karena fasilitas yang mereka nikmati adalah fasilitas daerah kita, maka pajaknya harus lari ke daerah kita juga”. Imbuhnya
Oleh karena itu, ia kembali mendorong pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra untuk melakukan kajian dan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait kewajiban mutasi kendaraan bagi pemilik kendaraan plat luar yang akan melakukan kegiatan di Sultra.
“Semoga masalah ini bisa di kaji oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra, agar bisa di terbitkan perda terkait kewajiban Mutasi Kendaraan bagi pemilik kendaraan plat luar yang akan berkegiatan di Sultra”. Tutupnya
Laporan – Samsul