LENSAKITA.ID-KENDARI. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi di bumi anoa. Salah satunya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kompoter di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara senilai Rp. 831. 724.500,00.
Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aprilianto Madusila.
Pihaknya menilai bahwa Kejaksaan Tinggi Sultra terkesan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prov Sultra.
Hal itu di sampaikan setelah pihaknya mendapat jawaban dari Oknum anggota Kejaksaan Tinggi Sultra berinisial SG saat di temui di kantornya.
“SG menyampaikan kepada kami, bahwa telah mengkonfirmasi perihal dugaan korupsi tersebut ke Disdikbud Sultra. Dan untuk masalah komputernya itu ada sudah dibagi dan bahkan sudah di pakai” Ucap Anto sapaan akrabnya (red) usai bertemu dengan Oknum Kejati Sultra pada, Senin (3/1/21).
“Namun saat kami pertanyakan mengenai hasil penyelidikan fisik, seperti hasil pengecekkan lokasi penyaluran Komputer, berapa unit yang di salurkan dalam / sekolah (SMA/SMK) serta dokumen pembelian. SG tidak mampu menjawab dan hanya mengatakan itu Of The Record” Tambahnya
Di tempat terpisah, saat di konfirmasi melalui sambunga telephone, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengaku menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang terkesan tendensius dan tidak profesional itu.
“Saya sudah dapat info dari Koorbid Hukum dan HAM, sangat di sayangkan sikap pihak Kejati Sultra ini. Padahal kami sangat percaya bahwa Kejati Sultra akan mampu menguak dan menuntaskan dugaan korusi di Disdikbud itu”. Imbuhnya
Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Muda Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menuturkan, pihaknya melakukan pengaduan secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undang.
Maka, seharusnya jawaban yang di berikan oleh Kejaksaan Tinggi juga harus sesuai dengan kooridor yakni memberi penjelasan hasil penyelidikan yang di muat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HPlidik).
“Kami kan melakukan pengaduan secara resmi, seharusnya berkaitan dengan hasil penyelidikan yang di sampaikan oleh Oknum Kejati Sultra, SG itu dimuat dalam SP2HP lidik dan di berikan kepada kami” Terangnya
“Kami tidak terima jika hasil penyelidikan di sampaikan kepada kami secara lisan, apalagi ada jawaban off the record terkait hasil konfirmasi ke Disdikbud” Tutupnya.
Laporan – Lensakita.id