LENSAKITA.ID-KENDARI. Polemik terkait dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara nampaknya kian memanas.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, menurut penilaiannya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mampu menuntaskan kasus dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral.
Hal itu disampaikan setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HPlidik) dari Polda Sultra pada, Rabu, tanggal 29 Desember 2021.
“Ini merupakan bukti bagi kami, bahwa memang Polda Sultra tidak mampu menuntaskan kasus dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral”.
Sebelumnya, kata Hendro, pihaknya telah melakukan pengaduan perihal dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral di Polda Sultra dengan nomor : 26 / B / AMPUH / XII / 2021 tertanggal 1 Desember 2021.
“Laporan kami masuk sejak 1 Desember 2021. Dalam laporan kami seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral serta bukti pendukung lainnya”.
Tidak hanya itu, lanjut Hendro, dalam lampiran pengaduan pihaknya juga melampirkan daftar database dirjen minerba, daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Daftar Pemegang Izin Kawasan Industri yang dimana dalam daftar ketiga sumber tersebut tidak di temukan adanya nama PT. Tiran Mineral.
“Jadi di dalam Database Dirjen Minerba, PT. Tiran Mineral tidak terdaftar sebagai pemegang IUP/IUPK, kemudian di dalam Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dari tahun 2016-2021 bahkan yang terbaru daftra PSN tahun 2022 nama PT. Tiran Mineral tidak ada”.
“Terakhir dalam daftar Kawasan Industri juga lokasi kegiatan PT. Tiran Mineral saat ini tidak terdaftar sebagai kawasan industri”.
Selanjutnya, pihak Polda Sultra kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HPlidik) dengan nomor : B / 71 / XII / 2021 / Ditreskrimsus, pada tanggal 29 Desember 2021.
Anehnya, kata Hendro, yang menjadi Rujukan dalam SP2HPlidik yang di terbitkan oleh Polda Sultra hanya memuat poin-poin aturan tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Namun mereka (Polda Sultra) tidak mampu membuktikan jika PT. Tiran Mineral terdaftar dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu sendiri.
“Substansinya adalah, apakah PT. Tiran Mineral ini terdaftar atau tidak dalam daftar PSN itu? Kemudian legalitas apa atau izin apa yang di gunakan oleh PT. Tiran Mineral dalam melakukan kegiatan dari bulan Februari 2021 hingga saat ini”
Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa Polda Sultra tidak akan mampu menuntaskan kasus dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral. Dengan demikian pihaknya menyampaikan akan meneruskan pengaduan tersebut ke Mabes Polri dan beberpa Kementerian terkait.
“Katanya, susah mau di usut karna yang mau di lawan Pak Amran dengan LBP. Jadi yang namanya Equality Before The Law itu sudah tidak berlaku lagi di Polda Sultra menurut kami”.
Laporan – Lensakita.id