LENSAKITA.ID-KENDARI. Adik mantan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara berinisial GFR di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Senin (31/01/2022).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo yang juga merupakan korban pencemaran nama baik tersebut.
Hendro mengatakan, GFR telah menuding dirinya sebagai pelaku pemeras salah satu perusahaan di Kab. Konawe Utara. Bahkan dalam pemberitaan di media online GFR dengan terang menyebutkan nama lengkap beserta lembaga yang di pimpinnya itu.
“Ada 2 (dua) poin isi laporan saya hari ini, yakni terkait pencemaran nama baik saya pribadi dan juga nama baik lembaga saya yang secara jelas di sebutkan oleh saudara GFR”. Ucap Hendro usai melakukan pelaporan pada, Senin (31/1/22).
Terlebih lagi, lanjut Hendro, bahwa GFR tidak ada kaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Sebab dari perspektif hukum pidana kata Hendro, tindak pidana pemerasan merupakan delik aduan bukan delik biasa yang dimana tindak pidana tersebut harus di sampaikan langsung oleh pihak korban pemerasan.
“GFR ini siapa? Dia bukan bagian dari direksi perusahaan juga bukan kuasa hukum perusahaan lantas kewenangannya membuat pemberitaan soal dugaan pemerasan itu apa? Kan itu harus di perjelas juga”. Pungkasnya.
Lebih lanjut, aktivis yang akrab disapa Don HN itu menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP dan juga UU ITE. GFR harus bisa membuktikan tuduhannya terkait adanya pemerasan yang dilakukan oleh Ketua LSM Ampuh Sultra atau Hendro Nilopo kepada PT.Tiran Mineral.
“Pertama, saudara GFR ini harus bisa membuktikan adanya tindak pidana pemerasan kepada PT. Tiran Mineral, apalagi dalam berita dia menyebutkan sampai lebih 10 kali pemerasan itu dilakukan dan yang kedua GFR harus membuktikan bahwa saya (Hendro Nilopo) melakukan pemerasan,”. Imbuhnya
Oleh sebab itu, dirinya menyerahkan kasus pencemaran nama baiknya itu kepada pihak kepolisian dalam hal ini pihak Dirreskrimsus Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan kepada saudara GFR.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Dirreskrimsus Polda Sultra, untuk melakukan proses hukum berkaitan dengan pencemaran nama baik saya dan nama baik lembaga saya yang di lakukan oleh saudara GFR”. Tutupnya