LENSAKITA.ID-KENDARI. Sektor pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Terkhusus untuk komoditas nikel, Sulawesi Tenggara merupakan provinsi dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia bahkan dunia. Sehingga banyak investor baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri berlomba-lomba untuk bisa berinvestasi di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) Hendro Nilopo menjelaskan, sampai dengan tahun 2020, jumlah IUP Tambang di Sulawesi Tenggara mencapai 246 IUP dan 191 diantaranya adalah IUP Tamabang komoditas Nikel yang tersebar di berbagai Kab/Kota di Sulawesi Tenggara. Bahkan beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tak luput dari adanya kegiatan pertambangan.
“Padahal, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang adanya kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Undang-undang tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (perda) yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandasnya.
Lebih lanjut Hendro juga menuturkan, jika baru-baru ini publik di hebohkan dengan aksi histeris penolakan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan yang di dominasi oleh emak-emak. Bahkan ironisnya masyarakat sampai memasang badan untuk menghalau alat berat milik perusahaan tambang. Hal ini membuktikan bahwa implementasi UU No. 24 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) belum berjalan secara efektif dan efisien.
“Lantas apa landasan hukum pemerintah menerbitkan izin tambang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Sultra?,” pungkasnya.
Direktur Ampuh Sultra juga memaparkan beberapa aspek terkait masalah perizinan dan dasar hukum terkait pertambangan, yakni sebagai berikut :
- Dari aspek perizinan pada UU No. 24 Tahun 2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014
Merujuk pada ketentuan UU N¥. 24 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), tidak terdapat penjabaran secara eksplisit mengenai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Undang-undang tersebut hanya menyebutkan beberapa jenis perizinan yang dapat di terbitkan antara lain :
- Izin Lokasi : adalah izin yang di berikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
- Izin Pengelolaan : adalah izin yang di berikan untuk melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
- Izin Lokasi di Laut : adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air dan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2020 (PERMEN-KP/2020) tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut.
- Dari aspek UU No. 4 Tahun 2009 Jo. UU No. 3 Tahun 2020
Merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pada Pasal 134 ayat (2) disebutkan “Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan”.
- Dari aspek Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014
Merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034. Pada Paragraf 5 yang membahas mengenai Kawasan Peruntukan Pertambangan, Pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan dengan detail bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan tidak termaksud dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan.
- Dari aspek Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018
Merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Renzana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 – 2038. Pada Paragraf 1 yang membahas mengenai wilayah atau Zona Perikanan Tangkap, Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan, bahwa wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan Zona Perikanan Tangkap.
Dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut diatas, pemerintah telah mengatur secara komperhensif mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mulai dari peruntukan, prioritas pengelolaan, kegiatan yang dilarang hingga ketentuan pidana bagi pelanggar Undang-undang tersebut.
Ampuh Sultra juga uraian prioritas kegiatan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta kegiatan yang di larang yang berkonsekuensi pada pelanggaran hukum.
Berdasaekan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU No.24 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) disebutkan, Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
-
- konservasi;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- budidaya laut;
- pariwisata;
- usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
- pertanian organik; dan/atau
- peternakan.
“Sementara berdasarkan Pasal 35 huruf k Undang-undang No. 24 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) di sebutkan, “setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya,” bebernya.
Selanjutnya, pada Pasal 73 Undang-undang yang sama mengatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 huruf k yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) di larang untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam bentuk apapun. Hal itu juga di perkuat dengan Perda Sultra No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Prov. Sultra tahun 2018 – 2038 dan Perda Sultra No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Sultra tahun 2014 – 2034,” tuturnya.
“Oleh karena itu, kehadiran pemerintah pusat di Sulawesi Tenggara sangat di perlukan guna melakukan pengkajian dan peninjauan ulang atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kec. Wawonii Tenggara, Kab. Konawe Kepulauan yang notabene-Nya merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,”tambahnya.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K)
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 – 2038.
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id