ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Kamis, Juli 10, 2025
LENSAKITA
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
LENSAKITA
No Result
View All Result

Ampuh Sultra : Dampak Hukum Terhadap Penerbitan Izin Tambang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

by Admin
Maret 7, 2022
0
Ampuh Sultra : Dampak Hukum Terhadap Penerbitan Izin Tambang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
0
SHARES
367
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
Dibaca : 364

LENSAKITA.ID-KENDARI. Sektor pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Terkhusus untuk komoditas nikel, Sulawesi Tenggara merupakan provinsi dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia bahkan dunia. Sehingga banyak investor baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri berlomba-lomba untuk bisa  berinvestasi di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) Hendro Nilopo menjelaskan, sampai dengan tahun 2020,  jumlah IUP Tambang di Sulawesi Tenggara mencapai  246 IUP dan 191 diantaranya adalah IUP Tamabang komoditas Nikel yang tersebar di berbagai Kab/Kota di Sulawesi Tenggara. Bahkan beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tak luput dari adanya kegiatan pertambangan.

“Padahal, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang adanya kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Undang-undang tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (perda) yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandasnya.

BacaJuga

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Lebih lanjut Hendro juga menuturkan, jika baru-baru ini publik di hebohkan dengan aksi histeris penolakan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan yang di dominasi oleh emak-emak. Bahkan ironisnya masyarakat sampai memasang badan untuk menghalau alat berat milik perusahaan tambang. Hal ini membuktikan bahwa implementasi UU No. 24 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) belum berjalan secara efektif dan efisien.

“Lantas apa landasan hukum pemerintah menerbitkan izin tambang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Sultra?,” pungkasnya.

Direktur Ampuh Sultra juga memaparkan beberapa aspek terkait masalah perizinan dan dasar hukum terkait pertambangan, yakni sebagai berikut :

  • Dari aspek perizinan pada UU No. 24 Tahun 2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014

Merujuk pada ketentuan UU N¥. 24 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), tidak terdapat penjabaran secara eksplisit mengenai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Undang-undang tersebut hanya menyebutkan beberapa jenis perizinan yang dapat di terbitkan antara lain :

  1. Izin Lokasi : adalah izin yang di berikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
  2. Izin Pengelolaan : adalah izin yang di berikan untuk melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
  3. Izin Lokasi di Laut : adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air dan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2020 (PERMEN-KP/2020) tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut.

  • Dari aspek UU No. 4 Tahun 2009 Jo. UU No. 3 Tahun 2020

Merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pada Pasal 134 ayat (2) disebutkan “Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan”.

  • Dari aspek Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014

Merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034. Pada Paragraf 5 yang membahas mengenai Kawasan Peruntukan Pertambangan, Pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan dengan detail bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan tidak termaksud dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan.

  • Dari aspek Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018

Merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Renzana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 – 2038. Pada Paragraf 1 yang membahas mengenai wilayah atau Zona Perikanan Tangkap, Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan, bahwa wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan Zona Perikanan Tangkap.

Dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut diatas, pemerintah telah mengatur secara komperhensif mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mulai dari peruntukan, prioritas pengelolaan, kegiatan yang dilarang hingga ketentuan pidana bagi pelanggar Undang-undang tersebut.

Ampuh Sultra juga uraian prioritas kegiatan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta kegiatan yang di larang yang berkonsekuensi pada pelanggaran hukum.

Berdasaekan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU No.24 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) disebutkan, Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:

    1. konservasi;
    2. pendidikan dan pelatihan;
    3. penelitian dan pengembangan;
    4. budidaya laut;
    5. pariwisata;
    6. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
    7. pertanian organik; dan/atau
    8. peternakan.

“Sementara berdasarkan Pasal 35 huruf k Undang-undang No. 24 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) di sebutkan, “setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya,” bebernya.

Selanjutnya, pada Pasal 73 Undang-undang yang sama mengatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 huruf k yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) di larang untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam bentuk apapun. Hal itu juga di perkuat dengan Perda Sultra No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Prov. Sultra tahun 2018 – 2038 dan Perda Sultra No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Sultra tahun 2014 – 2034,” tuturnya.

“Oleh karena itu, kehadiran pemerintah pusat di Sulawesi Tenggara sangat di perlukan guna melakukan pengkajian dan peninjauan ulang atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kec. Wawonii Tenggara, Kab. Konawe Kepulauan yang notabene-Nya merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,”tambahnya.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K)
  2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034
  4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 – 2038.

 

 

Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id

 

Tags: Ampuh Sultra : Dampak Hukum Terhadap Penerbitan Izin Tambang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Previous Post

Kolaka Utara, Resmi Miliki PT Intens Dengan 3 Prodi

Next Post

Masyarakat Desa Lamondowo Desak Hentikan Penambangan PT LAM dan PT TPI

Admin

Admin

Related Posts

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls
Kabar Daerah

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

by Admin
Juli 9, 2025
0

LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menunjuk H. Muh. Idrus, S.Sos.,M.Si sebagai...

Read more
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Juli 8, 2025
Ketgam : Samping kanan Wapres Kornas DPP LSM LIRA Indonesia, Samsudin SH, MH, dan tengah Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Rafsanjani, S.H.,M.Kn, sementara samping kiri Sekjend DPP LSM LIRA Indonesia, Adam Irham.

Sejumlah IUP Akan Berakhir Tahun 2026, DPD LSM LIRA Kolut : Sudah Saatnya Daerah Tidak Boleh Jadi Penonton

Juli 4, 2025
Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Juli 3, 2025
Next Post
Masyarakat Desa Lamondowo Desak Hentikan Penambangan PT LAM dan PT TPI

Masyarakat Desa Lamondowo Desak Hentikan Penambangan PT LAM dan PT TPI

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Juli 9, 2025
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Juli 8, 2025
Ketgam : Samping kanan Wapres Kornas DPP LSM LIRA Indonesia, Samsudin SH, MH, dan tengah Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Rafsanjani, S.H.,M.Kn, sementara samping kiri Sekjend DPP LSM LIRA Indonesia, Adam Irham.

Sejumlah IUP Akan Berakhir Tahun 2026, DPD LSM LIRA Kolut : Sudah Saatnya Daerah Tidak Boleh Jadi Penonton

Juli 4, 2025
Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Juli 3, 2025
Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Juni 25, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketgam : Foto Almarhuma atas nama Jusrinda (21) yang masih mengeluarkan darah dari hidungnya,saat ini sudah berada di rumah kediamannya di desa katoi kecamatan katoi kabupaten kolut,Sabtu (23/01/2021)(Asran/Lensakita.id)

Diduga Malpraktek,Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia Disalah Satu Rumah Sakit Yang Ada di Kolut

Januari 25, 2021
Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Desember 18, 2022
Ketgam: ketua DPP LAT Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si yang di damping Sekretaris Jenderal DPP LAT, Drs. Bisman Saranani, M.Si. beserta pengurus LAT lainnya saat mengelar konferensi pers di Sekretariat DPP LAT Sultra, selasa 921/12/2021).

DPP LAT Sultra Menyikapi Jatuhnya Korban Dalam Pawai Budaya ORMAS Suku Tolaki di Kota Kendari

Desember 21, 2021
Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Januari 15, 2025
Ketgam :Saat 2 pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Kolut, sabtu (18/12/2021).

Diduga Tidak Terima Ditegur, Seorang Warga Nekat Bacok Kades Dikolut Mengunakan Sajam

Desember 22, 2021
Kergam : Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsya Nugraha.S.I.K

Kasat Reskrim Kolut Akan Segera Memanggil Semua Bidan Serta Dokter Yang Menanggani Korban Ibu Hamil Yang Meninggal Dunia di RSUD H.M. Djafar Harun.

Januari 25, 2021
Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Spring Fashion Show at the University of Michigan Has Started

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Sneak Peak: Best Smart Home Gadgets & Features of 2020

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Juli 9, 2025
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Juli 8, 2025
Ketgam : Samping kanan Wapres Kornas DPP LSM LIRA Indonesia, Samsudin SH, MH, dan tengah Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Rafsanjani, S.H.,M.Kn, sementara samping kiri Sekjend DPP LSM LIRA Indonesia, Adam Irham.

Sejumlah IUP Akan Berakhir Tahun 2026, DPD LSM LIRA Kolut : Sudah Saatnya Daerah Tidak Boleh Jadi Penonton

Juli 4, 2025
Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Juli 3, 2025
Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Juni 25, 2025

Kategori Populer

  • Budaya
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Terupdate
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Juli 9, 2025
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Terupdate
  • Budaya

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id