LENSAKITA.ID-KONAWE SELATAN. Penanganan kasus dugaan pungli Kepala Desa (kades) Morombo Pantai oleh Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) kembali dipertanyakan.
Pasalnya, kasus tersebut telah memasuki waktu 1 tahun pasca Kepala Desa (Kades) Morombo Pantai beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Konut.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo saat dikonfirmasi via whatsapp pribadinya, Minggu (19/06/22).
Menurutnya, penanganan kasus dugaan pungli Kepal Desa Morombo Pantai bersama tiga orang lainnya telah memasuki waktu satu tahun usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini kasus tersebut seolah lenyap dan tak ada kabar lagi.
“Kasus inikan sempat heboh, bahkan Kades Morombo Pantai dan empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Konut. Anehnya usai ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut justru terskesan lenyap begitu saja”. kata Hendro.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Polres Konut transparan dan segera menuntaskan kasus tersebut guna menghindari timbulnya pemikiran-pemikiran negatif atau bahkan skeptis terhadap integritas Polres Konut itu sendiri.
“Kasus tersebut harus dipublikasikan, sejauh mana penanganannya, agar masyarakat bisa tau perkembangannya apakah kasus tersebut masih berlanjut atau tidak,” pungkasnya.
Ia juga membeberkan, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Desa Morombo Pantai yakni AM, (Kades Morombo Pantai), LS (Bendahara) dan AR (mantan bendahara).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pungutan liar (pungli) dengan memasang portal dijalan umum diwilayah pertambangan sebagai modus operandi.
Seluruh kendaraan yang melintasi jalan umum yang telah dipasangi portal tersebut wajib mengeluarkan uang sekitar Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000 untuk bisa melintas.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang telah dihimpun oleh Ampuh Sultra. Maka menurut Hendro, hal tersebut untuk mempressure kasus tersebut sampai tuntas.
“Saya sampaikan, bahwa kasus ini sudah masuk dalam pengawasan kami dan akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.
tivis nasional asal Konawe Utara itu mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam, jika kasus dugaan pungli Kades Morombo Pantai dan tiga orang lainnya tidak segera dituntaskan oleh pihak Polres Konawe Utara.
“Kalau misalnya tidak mampu tuntaskan, kan bisa dibawa ketingkat yang lebih tinggi dari pada dibiarkan berlarut sampai tahunan begini,” imbuhnya
Pihaknya juga menyampaikan, tengah menyusun pengaduan resmi terkait kasus pungli tersebut dan akan membawanya ke Kejaksaan Negeri (kejari) Konawe.
“Yah menurut kami, mungkin pihak Polres Konut belum mampu untuk tuntaskan, makanya sampai tahunan prosesnya. Jadi kami rencananya akan bawa ke Kejari Konawe agar bisa segera dituntaskan,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id