LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Kali ini Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti Aktivitas pertambangan PT. Tiran Mineral, serta memberikan Warning terhadap Syahbandar Molawe.
Hal tersebut disebabkan karena Ampuh Sultra menilai, perusahaan yang rencananya akan mendirikan smelter di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dinilai lebih fokus melakukan Operasi Produksi di bandingkan dengan persiapan pembangunan Smelter.
Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo, mengungkapkan dari hasil investigasi internalnya, pihaknya menemukan 2 Kapal Tongkang yang tengah sandar di terminal khusus (tersus) yang diduga milik PT. Tiran Mineral di wilayah Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.
“Untuk aktivitas PT. Tiran Mineral ini harus di perjelas, mereka mau bangun Smelter atau hanya mau fokus menambang saja. Apalagi sekarang sudah sandar lagi 2 tongkang, sementara pengisian ore”. kata Hendro pada lensakita.id, saat dikonfirmasi, selasa (23/11/2021).
Ia juga mengungkapkan, jika izin yang di kantongi oleh PT. Tiran Mineral adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk pembangunan smelter, akan tetapi fakta dilapangan perusahaan tersebut dinilai lebih fokus pada kegiatan Operasi Produksi.
“Setau kami untuk izin PT. Tiran Mineral sendiri ini hanya khusus untuk izin pembangunan Smelter tapi kami melihat perusahaan tersebut lebih fokus melakukan penambangan,” bebernya.
Lebih lanjut dia tegaskan, berdasarkan RTRW Kabupaten Konawe Utara wilayah Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan tidak termaksud sebagai zona Kawasan Industri untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Oleh sebab itu pihaknya meminai, kegiatan penambangan PT. Tiran Mineral di wilayah Waturambaha merupakan pelanggaran hukum yang harus di tuntaskan.
“Mereka nambang dan jual ore dari lokasi yang di Waturambaha, sedangkan wilayah tersebut di luar dari zona kawasan industri. Artinya jika melakukan kegiatan penambangan disana berdasarkan IUPK yang mereka punya itu tidak mungkin menurut kami”. Pungkasnya
Olehnya itu, secara kelembagaan, Hendro mewarning pihak Syahbandar UPP Kelas III Molawe untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk 2 kapal tongkang yang tengah melakukan pengisian ore nikel di tersus PT. Tiran Mineral.
Laporan – lensakita.id