ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Minggu, Mei 18, 2025
LENSAKITA
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
LENSAKITA
No Result
View All Result

Ampuh Sultra Minta APH Periksa Pimpinan PT. WAI dan PT. SR Atas Diduga Tak Lakukan Reklamasi dan Pascatambang

by Admin
Juli 17, 2022
0
Ampuh Sultra Minta APH Periksa Pimpinan PT. WAI dan PT. SR Atas Diduga Tak Lakukan Reklamasi dan Pascatambang
0
SHARES
175
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
Dibaca : 178

,

LENSAKITA.ID-KENDARI. Dua perusahaan tambang yakni PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) dan PT. Sriwijaya Raya (SR)  diduga belum melakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan pasca tambang.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

BacaJuga

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika

Polres Kolut, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang, Salah Satunya Diduga Bandar Shabu

Menurutnya, usai melakukan kegiatan pertambangan, kedua perusahaan tersebut belum melakukan reklamasi dan pasca tambang.

“Kuat dugaan kami kedua perusahaan tersbut (PT. WAI dan PT. SR) belum melakukan reklamasi dan pasca tambang. Padahal menurut UU Minerba itu wajib,” kata Hendro melalui siaran pers yang diterima media ini,”  Minggu (17/07/22).

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menuturkan, Pengusaha pertambangan yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan atau tidak menempatkan jaminan reklamasi/pascatambang dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta.

Hal itu tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Reklamasi dan pascatambang ini wajib bagi pelaku usaha bidang pertambangan, hal itu berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan jika perusahaan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang maka dapat dipidana paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 juta,” terangnya

Lebih lanjut, mahasiwa pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menjelaskan, kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diuraikan secara eksplisit dalam UU No. 4 Tahun 2009.

Pada pasal 100 UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) disebutkan, pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

“Jadi pada intinya, pasca terbit dan berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 sebagai pengganti UU No.4 Tahun 2009. Maka reklamasi dan pascatambang itu wajib hukumnya. Dan barang siapa yang tidak mengindahkan dapat dipidana,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi dengan dinas terkait untuk selanjutnya memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) dan pimpinan PT. Sriwijaya Raya terkait dugaan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.

“Kami minta agar penegak hukum bisa memprioritaskan persoalan reklamasi dan pascatambang ini, sebab dugaan kami kedua perusahaan yang kami sebutkan diatas belum melakukan reklamasi dan pascatambang sampai saat ini,” tutupnya.

 

 

Laporan : Lensakita.id

Tags: Ampuh Sultra Minta APH Periksa Pimpinan PT. WAI dan PT. SR Atas Diduga Tak Lakukan Reklamasi dan Pascatambang
Previous Post

Polres Kolut Akhirnya Menetapkan 4 Tersangka Atas Kasus Tapal Batas Tanah Kebun yang Menyebabkan 1 Orang Meninggal Dunia

Next Post

Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024, DPP Partai Pelita Gelar Safari Kebangsaan Setiap Daerah Seindonesia

Admin

Admin

Related Posts

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika

by Admin
Mei 16, 2025
0

https://youtu.be/H3jmcMHlhpU?si=rbeMjQMBgVEIjvHn LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara, kembali menangkap satu orang pelaku berinisial AS (26) asal...

Read more
Polres Kolut, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang, Salah Satunya Diduga Bandar Shabu

Polres Kolut, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang, Salah Satunya Diduga Bandar Shabu

Mei 14, 2025
H. Jumarding, Menghadiri Diskusi The Yudhoyono Institute di Jogjakarta, Berikut Sambutan SBY dan AHY

H. Jumarding, Menghadiri Diskusi The Yudhoyono Institute di Jogjakarta, Berikut Sambutan SBY dan AHY

Mei 12, 2025
Madas Nusantara Usulkan Prabowo Sita Uang Judol yang Diparkir di Bank-Bank Pemerintah

Madas Nusantara Usulkan Prabowo Sita Uang Judol yang Diparkir di Bank-Bank Pemerintah

Mei 9, 2025
KADIN Bersama PIM Sultra Siap Mendukung Penuh Proses Audisi Film “Sahabat Anak.”

KADIN Bersama PIM Sultra Siap Mendukung Penuh Proses Audisi Film “Sahabat Anak.”

Mei 9, 2025
Next Post
Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024, DPP Partai Pelita Gelar Safari Kebangsaan Setiap Daerah Seindonesia

Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024, DPP Partai Pelita Gelar Safari Kebangsaan Setiap Daerah Seindonesia

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika

Mei 16, 2025
Polres Kolut, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang, Salah Satunya Diduga Bandar Shabu

Polres Kolut, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang, Salah Satunya Diduga Bandar Shabu

Mei 14, 2025
H. Jumarding, Menghadiri Diskusi The Yudhoyono Institute di Jogjakarta, Berikut Sambutan SBY dan AHY

H. Jumarding, Menghadiri Diskusi The Yudhoyono Institute di Jogjakarta, Berikut Sambutan SBY dan AHY

Mei 12, 2025
Madas Nusantara Usulkan Prabowo Sita Uang Judol yang Diparkir di Bank-Bank Pemerintah

Madas Nusantara Usulkan Prabowo Sita Uang Judol yang Diparkir di Bank-Bank Pemerintah

Mei 9, 2025
KADIN Bersama PIM Sultra Siap Mendukung Penuh Proses Audisi Film “Sahabat Anak.”

KADIN Bersama PIM Sultra Siap Mendukung Penuh Proses Audisi Film “Sahabat Anak.”

Mei 9, 2025
Wabup H. Jumarding Didampingi Kadis Kesehatan Kolut, Melakukan Audensi Bersama Kemenkes RI Membahas Terkait Gudang Instalasi Farmasi

Wabup H. Jumarding Didampingi Kadis Kesehatan Kolut, Melakukan Audensi Bersama Kemenkes RI Membahas Terkait Gudang Instalasi Farmasi

Mei 8, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketgam : Foto Almarhuma atas nama Jusrinda (21) yang masih mengeluarkan darah dari hidungnya,saat ini sudah berada di rumah kediamannya di desa katoi kecamatan katoi kabupaten kolut,Sabtu (23/01/2021)(Asran/Lensakita.id)

Diduga Malpraktek,Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia Disalah Satu Rumah Sakit Yang Ada di Kolut

Januari 25, 2021
Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Desember 18, 2022
Ketgam: ketua DPP LAT Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si yang di damping Sekretaris Jenderal DPP LAT, Drs. Bisman Saranani, M.Si. beserta pengurus LAT lainnya saat mengelar konferensi pers di Sekretariat DPP LAT Sultra, selasa 921/12/2021).

DPP LAT Sultra Menyikapi Jatuhnya Korban Dalam Pawai Budaya ORMAS Suku Tolaki di Kota Kendari

Desember 21, 2021
Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Januari 15, 2025
Ketgam :Saat 2 pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Kolut, sabtu (18/12/2021).

Diduga Tidak Terima Ditegur, Seorang Warga Nekat Bacok Kades Dikolut Mengunakan Sajam

Desember 22, 2021
Kergam : Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsya Nugraha.S.I.K

Kasat Reskrim Kolut Akan Segera Memanggil Semua Bidan Serta Dokter Yang Menanggani Korban Ibu Hamil Yang Meninggal Dunia di RSUD H.M. Djafar Harun.

Januari 25, 2021
Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Spring Fashion Show at the University of Michigan Has Started

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Sneak Peak: Best Smart Home Gadgets & Features of 2020

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika

Mei 16, 2025
Polres Kolut, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang, Salah Satunya Diduga Bandar Shabu

Polres Kolut, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang, Salah Satunya Diduga Bandar Shabu

Mei 14, 2025
H. Jumarding, Menghadiri Diskusi The Yudhoyono Institute di Jogjakarta, Berikut Sambutan SBY dan AHY

H. Jumarding, Menghadiri Diskusi The Yudhoyono Institute di Jogjakarta, Berikut Sambutan SBY dan AHY

Mei 12, 2025
Madas Nusantara Usulkan Prabowo Sita Uang Judol yang Diparkir di Bank-Bank Pemerintah

Madas Nusantara Usulkan Prabowo Sita Uang Judol yang Diparkir di Bank-Bank Pemerintah

Mei 9, 2025
KADIN Bersama PIM Sultra Siap Mendukung Penuh Proses Audisi Film “Sahabat Anak.”

KADIN Bersama PIM Sultra Siap Mendukung Penuh Proses Audisi Film “Sahabat Anak.”

Mei 9, 2025
Wabup H. Jumarding Didampingi Kadis Kesehatan Kolut, Melakukan Audensi Bersama Kemenkes RI Membahas Terkait Gudang Instalasi Farmasi

Wabup H. Jumarding Didampingi Kadis Kesehatan Kolut, Melakukan Audensi Bersama Kemenkes RI Membahas Terkait Gudang Instalasi Farmasi

Mei 8, 2025

Kategori Populer

  • Budaya
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Terupdate
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Kembali Meringkus 1 Orang Pelaku Terduga Pengguna Obat Terlarang Jenis Narkotika

Mei 16, 2025
Polres Kolut, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang, Salah Satunya Diduga Bandar Shabu

Polres Kolut, Berhasil Meringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang, Salah Satunya Diduga Bandar Shabu

Mei 14, 2025
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Terupdate
  • Budaya

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id