,
LENSAKITA.ID-KENDARI. Dua perusahaan tambang yakni PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) dan PT. Sriwijaya Raya (SR) diduga belum melakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan pasca tambang.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, usai melakukan kegiatan pertambangan, kedua perusahaan tersebut belum melakukan reklamasi dan pasca tambang.
“Kuat dugaan kami kedua perusahaan tersbut (PT. WAI dan PT. SR) belum melakukan reklamasi dan pasca tambang. Padahal menurut UU Minerba itu wajib,” kata Hendro melalui siaran pers yang diterima media ini,” Minggu (17/07/22).
Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menuturkan, Pengusaha pertambangan yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan atau tidak menempatkan jaminan reklamasi/pascatambang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta.
Hal itu tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Reklamasi dan pascatambang ini wajib bagi pelaku usaha bidang pertambangan, hal itu berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan jika perusahaan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang maka dapat dipidana paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 juta,” terangnya
Lebih lanjut, mahasiwa pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menjelaskan, kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diuraikan secara eksplisit dalam UU No. 4 Tahun 2009.
Pada pasal 100 UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) disebutkan, pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
“Jadi pada intinya, pasca terbit dan berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 sebagai pengganti UU No.4 Tahun 2009. Maka reklamasi dan pascatambang itu wajib hukumnya. Dan barang siapa yang tidak mengindahkan dapat dipidana,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hendro Nilopo meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi dengan dinas terkait untuk selanjutnya memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) dan pimpinan PT. Sriwijaya Raya terkait dugaan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.
“Kami minta agar penegak hukum bisa memprioritaskan persoalan reklamasi dan pascatambang ini, sebab dugaan kami kedua perusahaan yang kami sebutkan diatas belum melakukan reklamasi dan pascatambang sampai saat ini,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id