LENSAKITA.ID-JAKARTA, Berbicara tentang ilegal mining di Sulawesi Tenggara seolah telah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat Sultra. Pasalnya, polemik ilegal mining nyaris setiap hari mendapat sorotan dari berbagai element.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal mining, dinilai lalai dalam melakukan upaya prepentif (pencegahan) maupun upaya represif (penindakan) terhadap praktik ilegal mining yang terjadi di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra Hendro Nilopo.
Menurutnya, Polda Sultra di bawah kepemimpinan Yan Sultra tengah lalai melakukan upaya pencegahan maupun penindakan atau pemberantasan terhadap praktik ilegal mining di Sultra. Itu dibuktikan dengan beberapa kasus ilegal mining yang tak mendapat penindakan meski melakukan kegiatan tanpa izin.
“Dari catatan kami, ada beberapa kasus yang bebas melakukan kegiatan penambangan meski tidak memiliki izin. Baik itu tambang nikel maupun tambang galian C”. Ucapnya
Aktivis skala nasional asal Sultra itu menuturkan, beberapa contoh ilegal mining yang tak kunjung mendapat penindakan diantaranya, Penambangan Pasir di Kelurahan Nambo, Penambangan Batu di Kecamatan Ladongi, Penambangan Nikel di Desa Oko-Oko, Penambangan Nikel di Wilayah Morombo dan beberapa tempat lainnya.
“Menurut kami, hal itu membuktikan ketidak mampuan Polda Sultra melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap praktik-praktik ilegal mining di Sultra. Sehingga dengan dasar itu kami akan meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra saat ini”. Terangnya
Pihaknya juga berharap, agar kedepannya Sulawesi Tenggara bisa terbebas dari belenggu praktik ilegal mining, agar pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Bumi Anoa kelak bisa berjalan dengan baik dan benar sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara secara umum
“Harapan kami agar kedepannya Sulawesi Tenggara yang kami cintai bisa terbebas dari belenggu praktik ilegal mining. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Bumi Anoa harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Tutupnya.
Laporan – Tim