LENSAKITA.ID-KENDARI. Setelah sebelumnya menuai sorotan terkait dugaan korupsi (murk up) pengadaan tandon air, kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra kembali tuai sorotan atas dugaan korupsi lainnya.
Kali ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sultra diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Komputer untuk 10 Sekolah Menengah dengan total anggaran sebesar Rp. 831. 724.500,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Rupiah).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo.
Hendro mengungkapkan, bahwa dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra tidak terdapat anggaran untuk kegiatan Pengadaan Komputer yang bersumber dari dana BOS, namun terdapat realisasi anggaran sebesar Rp. 832. 724.500,00.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov. Sultra bahwa realisasi Belanja Peralatan dan Mesin – Pengadaan Komputer dalam LRA sebesar Rp. 831. 724.500,00 tidak di lengkapi dengan dokumen Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) BOS.
“Saya kira, LHP LKPD dari BPK Perwakilan Sultra Ini sudah bisa menjadi dasar yang kuat bagi Kejaksaan Tinggi untuk segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra. ” Pungkas Hendro kepada awak media ini pada, Senin (20/12/21).
Lebih lanjut, Hendro menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra terkuak berdasarkan Hasil pemeriksaan atas Buku Besar Pembantu dan dokumen Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Sultra.
Dalam pemeriksaan tersebut, menunjukan bahwa pelampauan anggaran terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra atas kegiatan belanja yang bersumber dari Dana BOS dan Afiemasi dan Kinerja. Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Komputer pada Disdikbud Sultra adalah sebesar Rp. 140. 000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 971. 524.500,00 atau 693,95% dari anggaran, sehingga terjadi pelampauan anggaran sebesar Rp. 831. 724.500,00 atau 593,95% dari anggaran.
“Semua materinya cukup jelas menurut kami, mulai dari pelampauan realisasi anggaran serta gejanggalan atas penggunaan anggaran tersebut sampai dengan pertanggungjawabannya. Tinggal bagaimana pengembangan yang dilakukan oleh penegak hukum nantinya. Kami percaya Kejaksaan Tinggi akan mampu menguak kasus ini”. Ujarnya
Egis sapaan akrabnya (red) juga berharap agar pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Bumi Anoa tidak tebang pilih. Siapapun dia, apapun jabatannya serta sekuat apapun backingannya jika bersalah harus di hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“harapan kami agar tidak boleh ada yang kebal hukum di Sultra ini, semua harus di perlakukan sama. Apalagi kalau berkaitan dengan korupsi, wajib untuk di tuntaskan sesuai dengan aturan yang berlaku” bebernya.
“Tadi sekitar jam 9 pagi saya sudah coba minta klarifikasi ke Kadis Dikbud, Asrun Lio tapi tidak di berikan jawaban,”tegas Hendro.
Laporan – Lensakita.id