LENSAKITA.ID-KONAWE SELATAN. Permasalahan klasik desa-desa hampir di seluruh Indonesia adalah sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam mengelola desanya sehingga potensi sumber daya alam tidak bisa di kelola oleh desa tapi di kuasai oleh pihak-pihak diluar desa tersebut.
Solusi dari permasalahan tersebut adalah harus adanya program, sistem, kebijakan, aturan, undang-undang yang terintegrasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah untuk desa. UU No. 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan menjadi milestone (tonggak) bagi terciptanya desa yang sejahtera.
Artinya dengan pengelolaan yang baik, pemerintahan Desa bisa punya arah dan tujuan yang jelas untuk dicapai. Pemerintah desa juga tahu kemana arah yang akan dituju serta memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja pemerintahan desa. Tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan daya saing desa.
Fungsi-fungsi dalam pemerintahan Desa perlu untuk dimaksimalkan agar bisa sejalan dengan tujuan tata kelola desa tersebut. Agar tujuan tata kelola desa bisa diwujudkan harus ada peran baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Sebagaimana dapat kita ketahui bahwa tujuan tata kelola desa adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes), mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemdes dan meningkatkan daya saing Desa.
Tata kelola desa sejalan dengan UU No. 23/2014 tentang Tujuan Penataan Daerah, dimana Pada UU No. 23/2014 itu dinyatakan, bahwa tujuan penataan daerah adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
Proses tata kelola Desa yang baik diharapkan akan punya dampak positif terhadap penataan desa sehingga Desa memiliki daya saing yang tinggi. Jadi tata kelola Desa bukan hanya sekedar rumusan yang bersifat normatif saja sehingga tujuan penataan desa meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing desa.
Tata kelola Desa yang baik juga akan menjadikan pemerintahan Desa dapat menggunakan dana secara efektif. Apabila Desa bisa menggunakan dana secara efektif dan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) secara optimal dan dapat mendorong investasi maka kesejahteraan masyarakat Desa juga akan mengalami peningkatan yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak yang positif terhadap tata kelola Pemdes dan manajemen keuangan Desa. Desa memiliki hak kekuasaan penuh untuk mengelola pemerintahan Desanya secara mandiri atau otonom. Otonomi desa ini merupakan pencapaian besar dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Hal ini karena selama ini pemerintah Desa belum diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan inovasi pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Otonomi Desa ini membawa perubahan kearah yang positif didalam dinamika pemerintahan dan masyarakat desa. Otonomi desa diharapkan akan dapat meningkatkan inovasi pembangunan. Inovasi yang tinggi disertai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kompeten serta tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.
Penerapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 diharapkan akan dapat mengurangi kemiskinan masyarakat desa. Kemiskinan hanya menjadi salah satu persolaan di desa. Persoalan lainnya yang muncul di desa adalah masalah sumber daya manusia, akses pelayanan pada masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tentu saja otonomi saja belum cukup untuk mewujudkan masyarakat desa yang memiliki daya saing dan mandiri, tetapi dibutuhkan juga kesiapan dan kapasitas aparat pemerintah desa dalam mengimplementasikan ide-ide pokok dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut.
Aparat pemerintahan desa menghadapi tantangan yang berat dalam pengimplementasian pembangunan desa mandiri, pemberdayaan desa, penataan kelembagaan desa, manajemen pembangunan desa, pengelolaan Badan Usaha Desa (BUD), tata kelola keuangan desa, hingga peraturan desa.
Dan kiranya pemerintah desa setidaknya memiliki komitmen dalam sinergi membangun dalam berbagai sektor pertanian maupun sektor pertambangan untuk meningkatkan ektabilitas dalam peningkatan sumber daya manusia maupun sumberdaya alam dan selain itu manajemen dalam ekonomi desa menimbulkan kemandirian.
Desa berbeda dengan kota yang dinilai lebih maju dan berkembang. desa memiliki permasalahan yang lebih besar. Mulai dari kemiskinan yang lebih tinggi, kesehatan yang rendah, konsumsi masyarakat rendah, SDM rendah, sarana dan prasarana yang lebih sulit dibandingkan kota, dan tingkat pendidikan rendah. Saat ini di Indonesia terdapat 5.559 (7,55%) Desa Mandiri, 54.879 (74,49%) Desa Berkembang, dan 13.232 (17,96%) Desa Tertinggal[3]. Permasalahan yang ada ini dapat diatasi dengan adanya pembangunan di desa. Pembangunan yang dilakukan seharusnya tidak hanya terletak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, namun harus lebih dari hal itu. Tujuan dari esai ini adalah untuk mendeskripsikan pentingnya pembangunan desa dalam pembangunan nasional.
Konsep pembangunan berkelanjutan tampaknya menjadi hal yang menjanjikan. Dalam pembangunan berkelanjutan, aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini melainkan juga masyarakat di masa depan. Pembangunan berkelanjutan idealnya dapat mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat dan masyarakat Desa.
Penulis – formatur ketua umum HMI MPO Konsel Indra Dapa.
Laporan – Lensakita.id