LENSAKITA.ID-KENDARI. Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap PT. Sumber Bumi Putra (SBP). Dimana diketahui, PT. SBP tersebut diduga keras telah beraktivitas (menambang) di Kawasan Hutan Lindung Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), seluas 45 Hektar (Ha). Hal tersebut diungkapkan Presidium Aliansi Pemerhati Lingkungan (APL), Sulawesi Tenggara, Amran, dalam keterangan persnya, Minggu (17/07/2022).
Diungkapkan Amran, selain diduga melakukan aktivitasnya tanpa izin di kawasan Hutan Lindung, PT. SBP ini juga disinyalir telah melakukan jual beli Dokumen. Olehnya itu secara kelembagaan APL Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan tindakan tegas, juga meminta kejaksaan dan KPK RI untuk memproses kerugian negara akibat aktivitas PT. SBP.
“Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, tidak bisa tinggal diam dalam tingkah laku (merambah kawasan hutan) PT SBP ini. Polda Sultra, harus tegas dan andil dalam penegakan hukum. Olehnya itu, Polda Sultra dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) harus menindak PT SBP ini. Sebab dampak dari perbuatan tersebut dapat merugikan Negara serta menyebabkan penderitaan rakyat atas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang Ilegal tersebut,” beber Amran.
Selain itu lanjut Amran, PT. SBP ini sudah dihentikan produksinya tapi sampai saat ini masih saja beraktivitas penambangan, dan sampai menggarap kawasan hutan lindung yang diperkirakan pencapaian seluas 45 hektar dan itu dilakukan di status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa IPPKH.
“Demi tegaknya supremasi hukum pada sektor pertambangan, aparat hukum didesak untuk segera mengambil tindakan tegas pada pimpinan PT Sumber Bumi Putra,” lanjutnya.
Masih kata Amran menjelaskan, PT SBP ini sangat jelas melanggar perbuatan melawan hukum terkait aturan perizinan konsensi kawasan pertambangan dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, selain itu aktivitas dilakukan PT SBP tersebut tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), alias “Pelakor” atau disebut Penambang Lahan Koordinasi, dan menggunakan Dokumen Terbang alias “Dokter”.
“PT. SBP telah melakukan tindakan kerugian negara dan patut diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tutupnya.
Sementara itu, dikonfirmasi kepada pihak PT Sumber Bumi Putra, melalui WhatsAppnya, Senin, 18 Juli 2022, hingga berita ini tayang tak direspon.
Laporan : Lensakita.id