LENSAKITA.ID-KENDARI. Ketua Aliansi Anti Ilegal Mining Sultra, Argus Saputra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk menindak PT. Sumber Bumi Putra (SBP) atas dugaan ilegal mining kurang lebih 45 hektare (Ha) di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
“Kami akan melaporkan PT. SBP ke Kejati Sultra terkait Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan akibat dari aktivitas tambang Ilegal, tak ada yang superbodi atas tindakan melawan hukum dan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku apalagi perusahaan ini produksinya sudah dihentikan tapi fakta lapangan masih melakukan aktivitas,” ujar Argus yang juga Putra asli Molawe Konawe Utara, Selasa (19/07/2022).
Menurut Argus, apa yang dilakukan oleh PT. SBP juga merupakan giat yang berdampak penderitaan rakyat Konawe Utara dimana saat musim hujan seperti belakangan ini masyarakat di daerah sekitar tambang terancam banjir lumpur dan menderita karena dampak kerusakan lingkungan penambang ilegal.
Ia juga membeberkan, dampak pertambangan ilegal merugikan lingkungan dan mengancam masyarakat. Sektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam (mineral dan batubara) yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar (good mining practice). Sebab, ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Untuk itu, sebuah penambangan harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolaan limbah.
Apabila perusahaan tambang beroperasi tanpa izin atau ilegal, dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan. Di bawah ini akan dibahas mengenai standar perizinan dan dampak bahaya yang disebabkan oleh penambangan ilegal terhadap lingkungan.
“Untuk itu kami mendesak Kejati Sultra untuk menetapkan tersangka atas kerugian negara dan kerusakan lingkungan atas aktivitas tambang Ilegal di lahan hutan lindung 45 ha kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara,” tegas Argus.
Laporan : Lensakita.id