Lensakita.id-Kendari, Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap seorang Pengedar sekaligus Pengguna Narkotika Jenis Sabu Berinisial CR ( 28 ) di Jalan Sungai Konaweeha No.46 Kelurahan Dapura – Pura Kecamatan Kendari Barat pada Hari Rabu, 13 Januari 2021 Sekitar Pukul 20.00 Wita
Dari Tangan Tersangka CR ( 28 ), Polisi Menyita Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 3 Paket Sabu seberat 5,89 Gram dan Sejumlah Barang Bukti Non Narkoba Lainnya
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima oleh lensakita.id ( Minggu, 17 Januari 2021 )
” Penangkapan Tersangka CR ( 28 ) di laksanakan Pada Rabu , 13 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 wita, Anggota Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Sungai Konaweha Kelurahab Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari ” Beber Kombes Eka
Lanjut Kombes Eka Mengatakan kemudian anggota menuju tempat yang dimaksud, berselang beberapa saat sekitar pukul 20.00 Wita , anggota Resnarkoba Polres Kendari tiba ditempat yang dimaksud dan melihat Tersangka CR ( 28 ) sementara berada dikamarnya hendak mengkonsumsi sabu.
” Mendapati Tersangka CR ( 28 ) Sedang mengonsumsi Narkoba Sabu, Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari Langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa 3 paket shabu yang dibungkus tissue lalu dililitkan isolasi warna hitam dan 1 buah pireks yang berisikan shabu dengan ciri Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 5,89 gram, 1 buah tempat kacamata warna hitam Yang berisikan 2 buah sendok shabu dan 2 buah sumbu serta 1 buah bong dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan sim cardnya ditemukan diatas meja sedangkan 1 buah timbangan digital ditemukan dikamar mandi ” Ungkap Kombes Eka
Kemudian Kata Kombes Eka, Oleh Tim Resnarkoba Polres Kendari Tersangka CR ( 28 ) beserta barang buktinya dibawa ke kantor polres kendari guna pengusutan lebih lanjut.
” Adapun Modus operandinya , Tersangka CR ( 28 ) diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika ” Tutup Kombes Eka
Untuk di Ketahui, Tersangka CR ( 28 ) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan – Ismar