LENSAKITA.ID-JAKARTA. Polemik maraknya illegal mining yang terjadi di beberapa daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya dia suarakan oleh aktivis daerah hingga nasional, dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT. Konutara Sejati (PT.KS) akan di laporkan ke bareskrim mabes polri.
Hal tersebut di ungkapkan pada press release Muh Gilang Anugrah (MGA) yang selaku Presidium Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), ia mengatakan bahwa pihaknya bersama pengurus pusat akan melaporkan perusahaan tersebut ke bareskrim mabes polri.
“Perusahaan tersebut kami duga kuat melakukan illegal mining yakni beroperasi di luar titik koordinat atau di luar izin usaha pertambang (IUP) di blok morombo” terangnya pada awak media.senin(20/12/21)
Pasalnya perusahaan tersebut diduga beroperasi dalam wilayah izin perkebunan kelapa sawit di marombo.
Gilang juga mengungkapkan adanya beberapa armada perusahaan yang sengaja holing di daerah tersebut, kemudian beroperasi di dalam wilayah perkebunan sawit.
“Kami melihat beberapa armada alat berat dan dump truck perusahaan tersebut yang sedang melakukan pengangkutan ore nikel” tutur gilang
Dugaan aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar :
Pasal 158 UU Minerba
Menyatakan,”setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milliar Rupiah).
Pasal 263 KUHP Ayat (1) Dan (2)
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dipidana dengan penjara paling lama 5(lima) tahun dan didenda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (2) Di ancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Terkait dugaan aktivitas tersebut Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) akan melaporkan ke bareskrim mabes polri.
“Kami akan sesegera mungkin melakukan pelaporan terkait dugaan illegal mining yang di lakukan oleh perushaan PT. Konutara Sejati ke bareskrim polri sekaligus meminta untuk segera melakukan penyelidikan” tutup MGA salah satu aktivis nasional asal sultra.senin(20/12/21).
Laporan – Lensakita.id