LENSAKITA.ID-JAKARTA, Terkait Pencemaran lingkungan di laut laonti atas tumpahan ore nikel PT. Gerbang Multi Sejahtera (PT. GMS) dan dugaan tidak memiliki terminal khusus / terminal untuk kepentingan sendiri (Tersus/Tuks), PP Jamindo akan segera melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri.
Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) Muh Gilang Anugrah sapaan akrabnya MGA, menjelaskan bahwa terkait dugaan pencemaran laut laonti atas tumpahaan ore nikel dan dugaan tak memiliki tersus/tuks pihaknya akan segera melaporkan perusahaan tersebut ke markas besar kepolisian republik indonesia (Mabes Polri). Jum’at(22/10/21)
“Polemik pencemaran laut yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah beberapa di suarakan oleh teman-teman aktivis di daerah,tetapi sampai hari ini belum ada tindakan oleh aparat penegak hukum” terangnya pada awak media
Setelah kejadian tumpahan ore nikel di laut laonti, Kemudian Kementerian ESDM RI menerbitkan Pemberhentian sementara PT. Gerbang Multi Sejahtera (PT. GMS), berdasarkan Surat Nomor: B-4395 MB 07/DBT.PLU/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Surat tersebut membahas tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan.
MGA juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut bukan hanya melakukan pencemaran lingkungan saja tetapi pihaknya juga sangat menduga perusahaan tersebut tidak memiliki terminal khusus/terminal untuk kepentingan sendiri (Tersus/tuks).
“Sangat jelas, kami memiliki daftar terminal khusus se-Provinsi Sultra, dan perusahaan tersebut tidak ada dalam daftar kepemilikan Terminal Khusus”,pungkasnya
Ketua karateker Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Persiapan Kanawe Selatan ini juga menambahkan bahwa atas dugaan tersebut pihaknya akan segera melakukan pelaporan resmi ke mabes polri agar ada upaya penindakan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Insyaallah kami bersama pengurus pusat akan segera melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan pencemaran lingkungan dan dugaan tak memiliki Tersus/Tuks, kami mengharapkan bukan hanya pemeberhentian sementara saja tetapi harus sesegera mungkin ada tindakan hukum atau proses hukum oleh pihak penegak hukum yakni tipiter mabes polri”tutupnya.jum’at(22/10/21)
Laporan – Tim