LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kasus yang menimpa korban yang bernama Amiruddin (45) asal Desa Latowu Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang terjadi pada tanggal 03/11/2021 lalu. Kuasa hukum korban kembali melaporkan di Mapolres Kolut, pada jum’at (18/03/2022).
Kuasa hukum Amiruddin, Andi Hikmaluddin mengungkapkan, pihaknya melakukan pelaporan baru disebabkan karena klainnya merasa tidak mendapatkan keadilan terkait penganiayaan yang di duga di lakukan beberapa orang pelaku secara bersamaan yang di alami oleh korban.
“Jadi klain kami ini di lakukan penganiayaan yang di lakukan oleh beberapa orang” kata Amiruddin, kamis (10/03/2022).
Lebih lanjut Andi Hikmaluddin menjelaskan, terkait penganiayaan yang di alami oleh klainnya, menurutnya telah di rencanakan oleh para pelaku tersebut.
“Ini sudah sangat jelas terlihat dengan adanya bukti foto yang berhasil di abadikan oleh korban yang kami lampirkan dalam laporan sebagai bukti adanya beberapa orang membawa senjata tajam (Parang),” jelasnya.
Andi Hikmaluddin juga manambahkan, dengan adanya laporan yang di layangkannya, pihaknya mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kolut, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada yang terlapor diantaranya, INISIAL RU, LA, dan HA, karena menurutnya ketiga nama tersebut di duga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan yang di lakukan kepada klainnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Kolut Ipda Mustamin menjelaskan, terkait laporan baru kuasa hukum korban, pihaknya akan kembali melakukan kajian hukum, karena menurutnya kasus tersebut sudah mendapatkan putusan inkrah atau berstatus hukum tetap karena prosesnya sudah melalui sidang pada bulan Februari lalu yang dimana melalui proses sidang tersebut telah di tetapkan satu orang tersangka Sajeri.
“Kasus ini tersangkanya sudah di tetapkan dari bulan lalu, sekarang sudah di tahan di lapas Kolaka,” jelasnya.
Mustamin menambahkan, setelah di lakukan kajian hukum terkait laporan baru dari kuasa hukum korban, pihaknya akan kembali menyurat kepada kuasa hukum korban untuk di lakukan pertemuan
‘kami akan menyurat kembali kepada kuasa hukum korban setelah kami lakukan kajian hukumnya, kami juga akan kembali memanggil korban untuk di mintai keterangan,” tutupnya.
Laporan – Asran