LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kolaka Utara bersama dinas polisi pamong praja (Pol-PP) melaksankan penertiban ratusan Alat Peraga Kampaye (APK) yang terpasang di luar dari titik sonasi.
Hal tersebut dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara yang di asosiasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara. Gimana dalam rapat tersebut yang dilakukan pada tanggal 2 Desember 2023.
“Dengan adanya masukkan terkait titik penempatan APK yang perlu di tambah, sehingga diluar dari titik yang sudah disepakati. Maka pada hari ini (27/12) kami bersama Pol-PP melakukan penurunan APK diluar dari titik sonasi atau yang tidak sesuai yang disepakati sesuai aturan PKPU No 15 tahun 2023 dipasal 70 dan 71A,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara Rusdi, S.IP, Rabu (27/12/2023).
Rusli juga mengungkapkan, kegiatan penertiban APK tersebut akan dilakukan secara keseluruhan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara. Meski kata Rusli kegiatan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Untuk hari ini kami melakukan penertiban khusus di wilaya Kecamatan Lasusua sampai di Kecamatan Katoi dulu, dan hari ini sekitar seratus lebih baleho dari berbagai jenis ukuran yang sudah kami turunkan yang tidak sesuai titik yang sudah di sepakati,” ucapnya.
Selain itu juga lanjut Rusli, APK atau beloha yang di turunkan oleh Bawaslu yang bekerja sama dengan Pol-PP selanjutnya dibawah di kantor Bawaslu Kolaka Utara. Dan nantinya setiap caleg yang di turunkan APKnya untuk segera menggambilnya di kantor Bawaslu Kolaka Utara, lalu kemudian baleho tersebut dipasang dititik yang sudah ditentukan.
Ia juga menegaskan, jika nantinya masih ada caleg yang APKnya sudah di tindaki lalu kemudian masih melakukan pemasangan diluar dari titik sonasi yang sudah ditentukan. Maka sangsinya caleg tersebut terancam diskualifikasi atau dinyatakan batal pencalonannya sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
“Sangsinya caleg tersebut bisa di rekomendasikan untuk pembatalan sebagai peserta pemilu,” tegasnya.
Sehingga ia berharap bagi setiap Caleg, agar memperhatikan dan mengikuti tata tertib pemasangan APK nya yang sudah di tentukan titiknya, selain itu juga bagi APK yang berada di wilaya Privasi agar menyertakan surat persetujuan dari pemilik Privasi (Lokasi rumah warga).
“Tentunya harapakan kami dari Bawaslu kepada para peserta partai politik, mari kita lakukan regulasi yang tertib sesuai dengan asas pemilu. Biar penyelenggaraan pemilu ditahun 2024 khususnya di Kabupaten Kolaka Utara berjalan lancar,” harapnya.
Sementara itu Kepala Satpol-PP Kolaka Utara Ramang menjelaskan, keterlibatan Satpol-PP dalam penertiban APK tersebut merupakan wujud peran Pemerintah daerah (Pemda). Melalui Pol-PP untuk untuk bekerja sama dengan Bawaslu Kolaka Utara, untuk menjaga ketertiban umum.
“Sebab pemasangan APK ini memang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) No 11 tahun 2018 tentang penertiban umum,” ungkapnya.
“Memang dalam perda disitu tidak menyebutkan tentang APK tetapi disitu berbunyi tentang atribut dan lambang-lambang bendera, dan lainnya. Disitu jelas dikatankan dilarang melakukan pemasangan dipohon, ditiang listrik ditaman, jadi apa yang menjadi larangan di KPU sama yang ada di Perda,” tutup Ramang.
Laporan : Lensakita.id