LENSAKITA.ID-KENDARI. Ketua LMND Kota Kendari, Anhar Ongge, saat ini dipenjara karena keterlibatan dirinya dalam aksi demonstrasi bersama masyarakat pesisir atas aktivitas pertambangan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran laut.
PT. GMS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi nikel yang berada di Desa Ulusawa dan Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini sebelumnya telah mendapatkan peringatan dan rekomendasi dari Dirjen Minerba untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan melalui surat Nomor : B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan pencemaran lingkungan.
Pada tanggal 18 September 2021, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat pesisir Laonti, melakukan aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan PT. GMS. Masyarakat menilai aktivitas pertambangan telah menyebabkan air laut tercemar menjadi kuning kemerahan akibat tumpahan material nikel sehingga sangat berdampak pada hasil tangkapan nelayan. Tidak hanya itu, aktivitas penambangan di dekat area perumahan warga juga menyebabkan banjir saat hujan akibat hutan-hutan di sekelilingnya telah gundul.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan masyarakat menuntut agar perusahaan bertanggungjawab dan menghentikan aktivitas penambangan. Massa aksi sempat melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan namun tidak mencapai kesepakatan. Atas dasar itulah, massa aksi memilih untuk bertahan hingga sore dengan tujuan agar pihak perusahaan mendengarkan tuntutan mereka. Alih-alih menerima tuntutan, pihak perusahaan tetap memaksakan kehendak untuk beraktivitas dengan mengoperasikan dua truk pengangkut ore nikel.
Melihat hal itu, massa aksi tak tinggal diam, mereka kemudian melakukan blokade jalan, membuat barisan dengan emak-emak di posisi paling depan. Pihak perusahaan dibantu aparat kepolisian mengarahkan dua mobil pengangkut ore nikel tersebut untuk melintas di tengah-tengah massa.
Kejadian ini menyulut emosi para demonstran, aparat kepolisian yang menjadi harapan untuk menjaga aksi mereka justru berselingkuh dan membantu pihak perusahaan. Aksi dorong-dorongan pun terjadi dan demonstrasi jadi ricuh. Seiring dengan keriuhan tersebut, diduga sejumlah karyawan PT. GMS bertindak hendak memukul para demonstran. Keadaan semakin tidak terkendali dan aparat kepolisian sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa aksi.
Dalam aksi tersebut, tiga orang demonstran ditangkap aparat kepolisian. Salah seorang yang ditangkap adalah Ketua LMND Kota Kendari, Anhar Ongge.
Putusan Pengadilan Negeri Andoolo
Sebelum Putusan Pengadilan Negeri Andoolo, Anhar Ongge menjalani tahanan kota terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021, atas sangkaan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan PT. GMS saat aksi unjuk rasa. Laporan kepolisian yang dilayangkan oleh salah satu karyawan PT. GMS tersebut, sangat berbeda dengan realitas yang terjadi dilapangan dan sarat dengan kriminalisasi terhadap aktivis. Saat aksi dorong-dorongan yang terjadi antara demonstran dan aparat kepolisian, diduga karyawan perusahaan berusaha untuk melakukan tindakan pemukulan terhadap massa aksi.
Selain itu, dalam proses penyelidikan dan penyidikan pun, aparat kepolisian tidak ada transparansi dan mengabaikan keterangan serta bukti-bukti dari pihak terlapor. Justru, dalam pemeriksaan, penyidik mendorong agar Anhar Ongge menandatangani surat pernyataan bersalah dengan tujuan bahwa kasus ini akan di selesaikan secara kekeluargaan. Namun, pada kenyataannya kasus tersebut tetap berlanjut dan surat pernyataan itu dijadikan sebagai salah satu bukti yang menguatkan Anhar Ongge bersalah.
Pada tanggal 7 September 2022, Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan Anhar Ongge bersalah dan dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara.
Kriminalisasi dan Pengalihan Isu
Penangkapan dan Pemidanaan Anhar Ongge adalah tindakan kriminalisasi terhadap gerakan aktivis. Cara-cara ini dilakukan untuk menakut-nakuti masyarakat dan mahasiswa agar tidak lagi memperjuangkan hak dan tuntutan-tuntutan mereka. Bagaimana tidak, korban merupakan karyawan perusahaan, saksi-saksinya pun adalah dari pihak perusahaan. Sementara, kalau dicermati secara teliti kejadian ini bermula akibat aktivitas pertambangan PT. GMS yang merusak lingkungan dan mencemari laut.
Peristiwa ini, sangat kental dengan permainan dan upaya terselubung untuk mengalihkan isu dan tuntutan para demonstran. Perusahaan dengan segenap kekuatan yang dimilikinya berusaha mengarahkan isu dan tuntutan massa aksi ke persoalan pidana. Sehingga masyarakat dan mahasiswa yang berjuang menolak aktivitas tambang tersebut, secara psikologis akan takut untuk bersuara menyampaikan dampak buruk yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang.
Oleh karena itu, Anhar Ongge agar segera dibebaskan dan biarkan masyarakat dengan leluasa untuk menyampaikan aspirasinya serta memperjuangkan hak-hak mereka. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan aktivis dan kementerian ESDM harus bertindak cepat dengan segera mencabut izin pertambangan PT. GMS, serta Kapolda Sulawesi tenggara harus memeriksa aparat kepolisian yang terlibat dalam pemeriksaan dan penyelidikan kasus Anhar Ongge.
Laporan : Alamsyah (Departemen Pendidikan dan Kaderisasi LMND)