Lensakita.id-Kolaka Utara, Apabila melihat syarat-syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa, bahwa memang tidak ada larangannya jika anak perangkat desa mencalonkan sebagai perangkat desa.
Patehuddin juga menuturkan melihat bunyi Pasal 51 UU Desa tentang apa yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa, pencalonan yang dilakukan anak seorang perangkat desa untuk menjadi perangkat desa mungkin akan menimbulkan risiko hukum di kemudian hari yang di sebabkan bisa dipastikan masuk lingkaran KKN.
“Besar kemungkinan ada KKN jika seorang Kades mengangkat anaknya sendiri atau keluarga dekatnya menjadi perangkatnya, Kalau dari pihak DPMD, nanti kami akan menyampaikan kepada Kades agar mau menganti sekdesnya bila itu dari anaknya sendiri, agar tidak menjadi bahan cerita warga bahwa desa tersebut ada Nepotisme,” Imbuhnya
Kadis DPMD ini juga mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah hak prerogaritif kepala desa, akan tetapi untuk di tahun 2021, pengangkatan dan pemberhentian perangkat didesa sudah harus memenuhi persyaratan administrasi, karena telah diberlakukanya regulasi Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Laporan – Asran