LENSAKITA.ID-JAKARTA. Ternyata Berita Mantan Kadiv Propam Polri dikabarkan pengalihan status dari saksi menjadi tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J adalah berita bohong aliax Hoaks.
Ketika awak media menkonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo Sabtu (6/8) mengatakan bahwa belum ada penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Belum ada perubahan status , kita menunggu Informasi dari Tim Khusus,” tegas Jendral Bintang Dua ini melalui WhatsApp.
Dilansir dari pemberitaan NTJnews.co.id sebelumnya (07/08) bahwa, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta terkait ketidak profesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J yang didalami oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
“Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri,” ujar Dedi.
Serta Jendral Bintang Dua ini juga menegaskan, bahwa terkait pemberitaan yang menyatakan adanya penangkapan serta penahan hanyalah berita bohong/hoaks.
Namun, Dedi membenarkan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus penembakan Brigadir J.
“Saat ini Irjen Ferdy Sambo baru diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP,” tutur Dedi.
Laporan : Lensakita.id