LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bersama Pemda Kolut telah menetapkan jumlah besaran nilai zakat fitrah untuk bulan Ramadan tahun 2022.
Dalam Penetapan besaran nilai zakat tersebut merupakan hasil keputusan bersama melalui rapat yang di gelar pada hari Kamis,( 07/4/2022) yang dihadiri langsung oleh perwakilan Pemkab Kolut, Dinas Perdagangan, Kemenag, BAZNAS, dan sejumlah ormas Islam.
Pelaksanaan harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kolut, Rasman, S.Hi menjelaskan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 31.500 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.
“Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 per jiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras,” kata Rasman pada awak media, Selasa (12/4/2022).
Ia juga menuturkan, untuk sagu sebesarnya 3,5 liter per jiwa dengan besaran nilainya Rp 5.000 per liter sagu sehingga totalnya Rp 17.500 per jiwa untuk tahun 2022.
“Besaran nilai zakat fitrah untuk jagung sudah ditiadakan. Dengan begitu, masyarakat Kolut hanya diwajibkan membayar zakat menggunakan kebutuhan pokok berupa beras dan sagu,”tandasnya.
“Penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei teman-teman berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar, begitu pun dengan jagung berdasarkan hasil pantauan sudah tidak ada lagi masyarakat yang menjadikannya sebagai kebutuhan pokok, kalaupun ada paling satu atau dua orang saja,” tambahnya.
Lanjut Rasman, Selain besaran nilai zakat fitrah, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, BAZNAS, dan ormas Islam di Kolut juga telah menetapkan besaran nilai infaq Ramadan tahun ini.
“Sedangkan untuk besaran infaq telah disepakati sebesar Rp 5.000 per orang, sama dengan tahun lalu,Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah.” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, Jadi infaq tersebut hanya sebatas himbauan dengan nilai dasar Rp 5.000 per jiwa, dan hal tersebut bukanlah paksaan.
“Mau disetor Rp 5.000 boleh, disetor Rp 1.000 boleh di atas Rp 5.000 juga boleh, tapi kita berharap karena Ibadah individu sehingga kita mengajak masyarakat untuk berinfaq dengan nilai tersebut harapnya semakin banyak infaq yang terkumpul maka penggunaannya juga semakin banyak,” tutupnya.
Laporan – Asran