LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pertanyaan ini sering muncul ditengah masyarakat, apalagi semenjak Pandemi Covid-19, konsumsi Listrik Rumah Tangga mengalami kenaikan, hal ini terjadi karena pada periode tersebut masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. Kondisi itu membuat penggunaan alat-alat elektronik meningkat dan pada akhirnya berkontribusi terhadap kenaikan tagihan/ pembelian token listrik.
Beberapa orang masih ada yang beranggapan bahwa listrik prabayar lebih mahal dari pada listrik pascabayar. Pernyataan tersebut tidaklan benar karena tarif per kWh baik untuk listrik prabayar maupun pasca bayar dengan golongan yang sama tidak berbeda. Perbedaan listrik prabayar dan pascabayar hanya di metode pembayarannya saja.
Hal ini di sammpaikan langsung oleh Manajer PLN ULP Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anggih Prasetya, Menurut bahwa, tarif tenaga listrik sudah diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 dimana tarif listrik dibedakan dari golongan tarif dan kebutuhan dayanya.
“Untuk tarif per kWh antara listrik prabayar dan listrik pascabayar sama saja, misalnya pelanggan listrik prabayar dan pascabayar golongan R-1M 900 VA, tarif listriknya sama-sama Rp 1.325/kWh. Saat ini pelanggan PLN di ULP Kolaka Utara yang menggunakan listrik pascabayar sudah mencapai 21.855 pelanggan dan listrik pascabayar sebanyak 10.046 pelanggan,” kata Anggih pada media Lensakita.id saat di konfirmasi melalui via telpon, Kamis (12/05/2022).
Anggih juga menjelaskan, bahwa dalam perhitungan tarif listrik ada unsur biaya lain selain biaya pemakaian per kWh, diantaranya biaya admin bank (besarnya beda setiap bank/loket), biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya PAJAK Penerangan Jalan (PPJ), dimana untuk biaya PPJ besarannya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Untuk biaya administrasi, biaya PPN (khusus daya besar) dan pajak penerangan jalan atau PPJ juga akan dikenakan baik itu saat membeli voucher listrik pulsa atau saat membayar tagihan di akhir bulan,” bebernya.
Dengan Listrik Prabayar, lanjut Anggih, pelanggan membeli dulu token listrik, baru kemudian listrik dapat digunakan. Pada saat kita membeli token listrik, angka yang tertera di layar bukan jumlah rupiah yang dibeli namun jumlah kWh. Rumus perhitungannya yaitu:
Jumlah kWh = (Rp. Pembelian – Pajak Penerangan Jalan – Materai) / Tarif per kWh
Manajer PLN ULP Kolut ini juga menuturkan, pembelian token dapat dilakukan kapan dan di mana saja seperti melalui aplikasi PLN Mobile, dompet digital, internet banking, e-commerce, di Kantor Pos, Alfamart, Indomaret dan ATM berbagai bank. Bahkan dengan pembelian melalui Aplikasi PLN Mobile, tersedia nominal token mulai dari Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 15 ribu hingga Rp 1 juta, pelanggan dapat membeli token listrik sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Sedangkan untuk listrik pascabayar, Jelas Anggih, pelanggan menggunakan energi listrik dulu dan membayar belakangan pada bulan berikutnya. Dengan layanan listrik paskabayar, setiap bulan petugas pembaca meter datang kerumah pelanggan untuk melakukan catat meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan, melakukan penagihan kepada pelanggan yang terlambat dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik, untuk itu bagi pelanggan pascabayar, jangan lupa tertib membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
“Untuk listrik pascabayar juga terdapat biaya energi minimum (emin), dimana biaya ini dibayarkan jika pelanggan pascabayar pemakaian listriknya kurang dari 40 Jam Nyala selama sebulan. Besarannya biaya emin ini juga tergantung dari besaran daya dan Rp/kWh golongan tarifnya,” tutup Anggih.
Laporan – Asran