LENSAKITA.ID-JAKARTA. Terkait maraknya perambahan kawasan hutan tanpa ijin,serta pencemaran lingkungan di daerah pertambangan wilayah Boenaga lasolo kepulauan kab Konawe utara kini Barisan Muda Pemerhati Investasi Sulawesi Tenggara (BM-PI Sultra) membeberkan dugaan tersebut yang di lakukan oleh PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (PT. MSSP).
Perambahan kawasan hutan yang di duga di lakukan oleh PT. MSSP sampai saat ini belum juga ada tindakan yang optimal dari instansi terkait maupun oleh aparat penegak hukum di daerah sultra sehingga membuat Lembaga BM-PI bersama rombongan membuat agenda untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri maupun di MEN LHK RI,Serta dirjen minerba.
“Dari hasil investigasi dilapangan besar dugaan kami bahwa PT MSSP ini beroperasi tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) serta merusak lingkungan sekitar sehingga mengkontaminasi masyarakat yang bermukim di desa boenaga, Lasolo Kepulauan, namun sampai saat ini perusahaan tersebut masih di biarkakan beroperasi,” ungkap Presidium BM-PI Sultra Muh Gilang Ramadhan.
Lanjut Migan, sapaan akrabnya yang juga putera asal Konawe utara ini, juga menuturkan bahwa dirinya yakin bahwa pihak-pihhak yang memiliki tupoksi sudah jelas mengetahui kalau PT MSSP tersebut jelas tidak memilik IPPKH seperti yang di katakan oleh salah satu Pegawai di dinas Kehutanan Prov sultra yang bahwa benar apa yang dilakukan oleh PT MSSP itu tidak terdaftar dalam data pemegang IPPKH.
“Sehingga saya menduga bahwa PT. MSSP ini kebal hukum karna seharusnya perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan harus memiliki ijin dulu lalu mengindahkan norma norma serta tekhnis pertambangan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang undangan lebih ironisnya lagi saya sangat menduga bahwa PT. MSSP telah merugikan masyarakat maupun negara,”imbuhnya.
Ia juga menjelaskan dari investigasi di lapangan bahwa ketika musim penghujan masyarakat yang di sekitar pertambangan selalu kena imbasnya seperti, longsor dan banjir yang juga membuat masyarakat tidak nyaman karena adanya aktivitas tersebut.
Sehingga menurutnya, perusahaan dengan keluaran ijin usaha pertambangan (Iup) pada tahun 2014 di duga melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa di lengkapi dokumen IPPKH sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
“Iya juga meminta agar KLHK memberikan teguran atau perlu menghentikan aktivitas perusahaan tersebut karena selain di duga tak miliki IPPKH perusahaan tersebut juga merusak ekosistem laut. Ekologi, maupun lingkungan masyarakat yang terkontaminasi dengan limbah2 maupun lumpur yang itu dri tanah galian Perusahaan tersebut,”bebernya.
Gilang berharap kepada pihak pihak yang memiliki fungsi untuk menindak, agar lebih mementingkan aturan aturan yang ada serta mendahulukan kepentingan masyarakat terkhusus instansi terkait & APH agar mengambil langkah yang pro dengan masyarakat sebagaimana telah di atur dalam UUD tahun 1945 pasal 33.
“Kami akan kawal kasus dugaan tersebut hingga Aparat Penegak hukum memberikan sanksi yang sepadan kepada pimpinan PT MSSP, dengan perbuatan melawan hukum tersebut jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi dekadensi/kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di sultra maupun indonesia tercinta kita ini,”tutup Gilang.
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id