LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Bupati Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi Mengukuhkan 551 Badan Pengawas Desa (BPD) dari 105 Desa di Kabupaten Kolaka Utara di 15 Kecamatan. Masa Periode 2025, 2026, 2027, dan 2028, yang selenggarakan di Islamic Center Masjid Agung Bahrurrasyad Walittihad Lasusua, Kamis (30/06/2022).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, Kapolres Kolaka Utara atau yang mewakili, para kepala OPD dan para forkopimda lainnya serta para anggota BPD yang akan di kukuhkan.
Bupati Kolaka Utara dalam sambutannya mengungkapkan, pelaksanaan pengambilan sumpah/janji jabatan anggota BPD. Baru dapat laksanakan yang di sebabkan karena masa darurat bencana non alam wabah penyakit covid-19 yang dimulai pada awal tahun 2020 lalu sudah menguras begitu banyak energi dan perhatian dalam melakukan pencegahan, penanganan dan penanggulangan bencana tersebut.
“Seharusnya 2020 dan 2021 kemarin kita mengukukan anggota BPD terpilih, masa bakti 2025, 2026, 2027, dan 2028. Tetapi karena pandemik kita dilarang menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya berkumpul,” kata Nur Rahman dalam sabutannya.
“Hal tersebut tertuang dalam surat edaran menteri dalam negeri nomor 440/3199/SJ tanggal 19 mei 2020 tentang penundaan pengisian dan peresmian anggota badan permusyawaratan desa dan pengisiaan anggota badan permusyawaratan desa antar waktu yang berlaku sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.
Lanjut ia menjelaskan, anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih untuk duduk dalam keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan keterwakilan perempuan/jender dan ditetapkan secara demokratis.
Sesuai dengan amanat undang-undang Desa, BPD mempunyai 3 fungsi, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama dengan kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“BPD mempunyai tugas dan fungsi yang cukup strategis. Oleh karena itu anggota BPD diharapkan memiliki bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang memadai, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” jelasnya.
Selain itu juga Nur Rahman juga menuturkan, anggota BPD perlu memahami bentuk pemerintahan ketika para pakar teknis menguasai pengambilan keputusan dalam bidangnya masing-masing (Teknokrasi) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mulai dari penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes), penyusunan peraturan di desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pemilihan kepala desa, pengelolaan badan usaha milik desa, pengelolaan aset desa, dan masih banyak yang lainnya.
“Untuk itu anggota BPD harus senantiasa belajar dan mengembangkan dirinya sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang-ungangan. Dalam pasal 18 peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD menegaskan bahwa, anggota BPD yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatannya wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh anggota BPD perlu memahami teknokrasi,” paparnya.
Sehingga ia berpesan kepada pemerintah desa dan seluruh stakeholder masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.
“Saya yakin dan percaya dengan kerjasama dan dukungan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di desa termasuk fungsi chek and balance BPD, serta dukungan seluruh masyarakat desa, pemerintah desa dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Untuk sekedar di ketahui untuk daftra anggota BPD masa periode 2019-2025, 2020-2026, 2021-2027, dan 2022-2028 yang di kukukan pada hari ini tanggal 30 Juni 2022 yakni :
Laporan : Asran