Lensakita.id-Mesuji, Bupati Mesuji H.Saply TH Menyambut Baik Kehadiran Assosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) dalam rangka meningkatkan pembagunan dibidang konstruksi.
“Dengan bekerja secara profesional sehingga menghasilkan pembangunan yang sesuai ,” kata Hi.Saply Rabu (26/05/2021)
Di tempat terpisah hal senada juga di katakan DPC ASKONAS Kabupaten Mesuji, Lukmansyah, Atas Sambutan Baik Bupati Mesuji pihaknya berkomitmen kepada Pemerintah daerah dalam membangun di Bumi Ragab Begawi Caram.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pembangunan khususnya dibidang jasa Konstrusi.”Kata Lukmansyah
Lanjut Lukman Lagi, “sebagai organisasi kontraktor, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas para anggotanya, “Baik itu melalui pelatihan, pendampingan kepada para anggota, sehingga mampu melahirkan Perusahaan yang sehat dan para pelaksana yang profesional sesuai dengan ahlinya masing-masing.”tuturnya
Sejauh ini data Anggota DPC ASKONAS Kabupaten Mesuji sebanyak 14 perusahaan, yang kesemuanya beralamatkan di Mesuji, sehingga seluruh pajak Perusahan Akan Masuk Dan Mengisi PAD Mesuji, karna Lukmansyah seluruh Perusahan yang tergabung adalah perusahaan lokal mesuji, Tidak Ada dari luar daerah.
” ASKONAS saat ini sudah Terakreditasi Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor : 1410/KPTS/M/2020, tertanggal 4 September 2020. “Kita juga memiliki 24 asesor yang telah dinyatakan berkompeten, menyusul setelah sebelumnya mengikuti Recognition Current Competency (RCC) Mandiri pada 30 April sampai 2 Mei. Para asesor itu berasal dari DPP Askonas dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Askonas.” Kata Lukman
Selain itu, Asosiasi ASKONAS adalah salah satu dari asosiasi yang terakreditasi dan terlisensi oleh LPJK, yang kemudian dalam rangka mendukung hal tersebut maka dibentuklah LSBU.
ASKONAS membentuk Lembaga sertifikasi badan usaha PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional, selanjutnya di singkat menjadi LSBU PT. ASKONAS yang merupakan Lembaga berbadan hukum dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41A, Pasal 41B dan Pasal 41C terkait kewenangan dan tugas penyelenggaraan proses sertifikasi badan usaha.
Dimana, LSBU PT. ASKONAS memiliki kewenangan, seperti, menyelenggarakan proses sertifikasi badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan sanksi kepada asesor badan usaha, mengusulkan skema sertifikasi ke LPJK.
Dalam rangka melaksanakan kewenangannya maka LSBU PT. ASKONAS telah memiliki alat kelengkapan yaitu Pengurus, Pengarah, Pelaksana, Asesor Badan Usaha dan kelengkapan sarananya secara fisik maupun dalam sistem teknologi informasi.
Laporan : Ferdi Akbar