LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pejabat Bupati Kolaka Utara (Kolut) Parinringi,S.E.,M.Si., dalam rapat paripurna yang di gelar di gedung paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara, membacakan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022, Senin (26/09/2022).
Secara teknis Pj Bupati Kolaka Utara ini menjelaskan, dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 tersebut. Mengacu pada amana peraturan Menteri dalam Negeri nomor 27 tahun 2021. Tentang pedoman teknik penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
Terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja , mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik, serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Sebagai Justifikasi perubahan APBD tahun 2022 ini, antara lain untuk penyesuaian dan memanfaatkan silfa tahun 2021 berdasarkan hasil audit BPK, untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara efisien, berkeadilan dan berkelanjutan, serta penyesuaian kebijakan pemerintah pusat,” kata Parinringi dalam sambutannya.
Selain itu juga dengan dampak kenaikan BBM yang baru saja di tetapkan oleh pemerintah pusat, kata dia, APBD tahun 2022, pemda Kolaka Utara juga konsisten akan mennyiapkan anggaran 2 persen untuk perlindungan sosial yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil dengan nilai sebesar Rp. 3.150.339.886.
“Anggaran tersebut kita alokasikan untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial lainnya seperti operasi pasar murah,” jelasnya.
Selain itu juga ia, menyampaikan beberapa hasil keputusan yang dicapai setelah melalui beberapa tahapan pembahasan baik di tingkat Komisi maupun tingkat Banggar DPRD. Bahwa APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 yang semula berjumlah Rp 916.637.348.434, bertambah sebanyak Rp 41.517.839.372, sehingga menjadi Rp 958.155.187.806.
“Kenaikan ini merupakan akumulasi dari perubahan yang ada pada Anggaran Pendapatan APBD. Setelah dilakukan pembahasan, disepakati bahwa target Pendapatan pada Perubahan APBD Tahun 2022 bertambah sebesar 2022 Rp 67.374.238.161 sehingga menjadi sebesar Rp 906.208.967.075.,” pungkasnya.
kata Parenringi, semula disepakati pada APBD regular bahwa Anggaran Pendapatan sebesar Rp 838.834.728.914. Penambahan juga terjadi pada Perubahan Anggaran Belanja yakni bertambah sebesar Rp 41.517.893.372. Sehingga Anggaran Belanja yang semula sebesar Rp 864.538.900.540.
“Setelah perubahan menjadi Rp 906.056.739.912. Perlu pula kami sampaikan bahwa pada Perubahan Pembiayaan Daerah terdapat pengurangan pada Penerimaan Pembiayaan sebanyak Rp 25.856.398.789 menjadi sebesar Rp 51.946.220.731, yang sebelumnya berjumlah Rp. 77.802.619.520. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap yakni sebesar Rp. 52.098.447.894.
Ia juga menambahkan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini, selanjutnya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi sesuai dengan amanat Peraturan perundang-undangan.
Tujuannya adalah untuk menguji ke sesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material dan legalitasnya. Hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
“Perlu Kami sampaikan bahwa setelah Ranperda Perubahan APBD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan dengan tetap mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Laporan : Asran