LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Banyak orang yang menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun. Nah, usia minimal sebagai batas cukup menikah adalah 21 tahun.
Dalam upaya pemerintah pusat menekan jumlah pernikan dibawah umur. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), dalam program tahunanya di tahun 2021 melakukan kegiatan Bimbingan Perkawinan ( Binwin) Pra Nikah bagi remaja usia sekolah.
Kemenag Kolut, H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag.,M.EI, mengatakan program Binwin Pra Nikah bagi remaja usia sekolah tersebut di tahun 2021 di targetkan sebanyak 600 siswa/siswi, yang terdiri dari enam sekolah tingkat SMA dan sederajat.
“Jadi kegiatan ini kami sudah mulai dari hari selasa 05 November 2021 kemarin, yaitu di Madrasah Aliyah (MA) As’adiyah Lapai, MA Yapira Lapai, dan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Kolut.” kata Muhammad Kadir pada lensakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, jum’at (08/10/2021).
Muhammad Kadir juga menuturkan setelah tiga sekolah yang sudah di kunjungi. Berikutnya kegiatan tersebut akan di laksanakan di tiga sekolah berikutnya yakni di Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Lasusua, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kolut dan terakhir di MA Usma Lambai.
“Jadi ini sudah kegiatan rutin dari pusat setiap tahun dan sudah menjadi program Nasional dalam rangka upaya pemerintah menekan pernikahan dibawah umur. Makanya targetnya adalah anak sekolah khususnya ditingkat SMA atau sederajatnya yang akan tamat sekolah dan mungkin akan segera menika.”pungkasnya.
Kemenag Kolut juga ini menjelaskan tujuan dari dilaksanakannya Binwin Remaja Usia Sekolah ini adalah memberikan pengetahuan kepada peserta untuk tidak melakukan pernikahan usia dini sekaligus memberikan wawasan pelajar agar tidak terburu-buru menikah di usia yang belum cukup umur.
“Jadi untuk tahun ini 2021 hanya di 6 titik, karena memang kami di beri sasaran hanya 600 siswa dan sasarannya hanya begitu.”tandasnya
Ia juga menambahkan dengan adanya program Binwin Pra Nikah tersebut masyarakat diharapkan mampu membantuh Pemerintah Pusat, Provinsi maupu Pemerintah Kabupaten. Untuk menekan terjadinya pernikahan dini, sebab menurut Muhammad Kadir, pernikahan dibawah umur dampaknya sangat beresiko dan bisa terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, baik itu resiko kesehatan, maupun dari sisi psikologis anak.
“Jadi harapan kita dengan adanya program ini kita harapkan siswa/siswi yang masih usia remaja, agar sebaiknya lebih bisa fokus mengejar jenjang pendidikan demi merai masa depannya sebelum memikirkan untuk melakukan pernikahan jika masih dibawah umur.” tutupnya
Laporan – Asran