LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Usai kepolisian Polres Kolaka Utara (Kolut) penetapan satu tersangka kasus penganiayaan yang di alami korban Amiruddin (46) yang terjadi pada malam rabu (13/11/2021) yang lalu di Desa Latowu Kecamatan Batu Putih, Kabupaten kolaka utara yang diduga dilakukan lebih dari satu orang dengan mengunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi dihalaman rumah korban. Kuasa hukum Amiruddin mempertanyakan kinerja penyidik yang menanggani kasus tersebut.
Menurut Ferry ashari SH,selaku kuasa hukum Amiruddin, pihaknya merasa tak puas dengan penetapan tersangka hanya satu. Pada hal menurutnya pihaknya sudah melaporkan nama nama pelaku di penyidik reskrim kolut,yang terlibat dalam Penganiayaan yang dialami kliennya.
“Menurut kami selaku kuasa hukum korban, apa yang di lakukan penyidik sampai sejauh ini dalam kasus penganiayaan yang di alami Klien kami, belum memuaskan, sebab dari sekian nama pelaku yang kami laporkan hanya satu saja yang di tetapkan jadi tersangka,”kata Ferry pada awak media saat di konfirmasi, sabtu (22/01/2022).
Ferry juga meminta kepada penyidik Reskrim Polres kolut, agar dapat mengusut tuntas kasus pengroyokan yang di alami kepada kliennya tanpa pandang bulu.
“Padahal menurut kami dengan hasil visum korban dan di tambah saksi lainnya yang membenarkan adanya penganiayaan klien kami di halaman rumahnya yang dilakukan oleh beberapa pelaku, itu sudah cukup kuat bukti,”bebernya.
Ferry juga mengatakan, sesuai pengakuan pelaku Inisial S yang di tetapkan sebagai tersangka dari hasil persidangan yang dilakukan hari kamis (20/11/2022)yang lalu, mengakui bahwa penganiyaan yang lakukannya hanya tiga kali,adapun luka robek dan adanya memar tubuh korban dia tidak mengatahuinya.
Menangapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, menjelaskan, dalam penanganan kasus penganiayaan yang di alami korban Amiruddin. Pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni inisial S, yang saat ini tengah dalam proses persidangan di PN Lasusua.
“Untuk yang lain sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, tetapi masih terkendala dari keterangan saksi. Tidak ada saksi lain yang mendukung perbuatan 4 orang yang lainnya melainkan hanya dari saksi korban. Sedangkan, dari saksi lain yang berada di TKP, tidak melihat perbuatan dari orang tersebut,” terang Iptu Alamsyah, via pesan WhatsApp, Sabtu (22/1/2022).
Ia juga menegaskan, penyidik masih mencari apabila ada saksi yang mendukung atau melihat langsung kejadian tersebut, bisa langsung datang ke Polres Kolut guna memberikan keterangan.
“Dan untuk kuasa hukum dari korban mungkin lebih baik apabila langsung datang ke kantor untuk berkomunikasi,” tutup Iptu Alamsyah.
Laporan – Asran