LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, berhasil meringkus seorang pria berinisial Y (33) pelaku tindak pinda pencurian, Minggu (11/09/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan, pada hari sabtu (10/09) sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku awalnya datang ke kediaman korban dan hendak meminjam uang milik korban senilai Rp. 3.000.000.
Namun, lanjut Fitrayadi, korban beralasan bahwa tidak memiliki dana sejumlah tersebut dan akan meminta bantuan kepada teman korban untuk dipinjamkan uang.
“Jadi saat pelaku sedang berbaring di kamar milik korban, saat itu korban masuk ke kamar mandi. Kemudian saat pelaku akan meninggalkan rumah korban, korban menyadari bahwa uang hasil dagangan yg di simpan di dalam sarung bantal senilai Rp. 3.000.000 sudah hilang,” kata Fitrayadi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menjelaskan, saat menyadari uang korban hilang. Korban mencoba menanyakan kepada pelaku, namun pelaku membantah telah mengambil uang tersebut. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkannya pada kantor kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penangkapan dan berhasil diamankan di Belakang BTN Pradana Recident Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, setelah tersangka berhasil diamankan di lokasi, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 yang berhasil di amankan didalam kantong celana yang digunakan tersangka dan di simpan di dalam mesin cuci.
“Dari hasil Introgasi kepolisian, tersangka mengaku mengambil uang korban tersebut di dalam sarung bantal dan akan digunakan untuk membeli sepeda motor,” paparnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana, yang di ancam pidana penjara paling lama 7 Tahun,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id