LENSAKITA.ID-KENDARI. Sat Resnarkoba Polres kota Kendari kembali meringkus pelaku kejahatan pengedaran obat terlarang jenis Narkotika yang di duga Sabu, yang berinisial AR (28), yang terjadi pada hari Rabu (20/07/2022) sekitar pukul 23.45 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menjelaskan, penangkapan tersangka AR ketika Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di sekitar jalan Sepakat Kelurahan, Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, tepatnya pada hari Senin (18 /07/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Jadi dari informasi tersebut, sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres kota Kendari, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku AR. Dan pelaku berhasil diamankan dipinggir jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari,” kata Hamka pada awak media.
Selain itu juga lanjut, Hamka menjelaskan, usai pelaku di amankan, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggeledahan pakaian/badan terhadap pelaku AR dan kemudian menemukan barang bukti narkotika diduga shabu sebanyak 2 sachet pelastik bening dengan berat bruto 20,24 gram.
“Saat itu pula anggota Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti narkotika 1 buah Handphone. Setelah itu Tersangka beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” bebernya.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari ini juga mengungkapkan, dari hasil introgasi, tersangka diarahkan mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut BOS yang ditempelkan sekitar Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Jadi tersangka ini mengaku akan mengedarkan Shabu dengan cara menempelkan paket Shabu tersebut berdasarkan arahan dari seseorang yang di panggil bos,” tangkasnya.
Selain itu juga ia menambahkan, dari hasil pengakuan tersangka, bahwa AR mengaku terpaksa mengedarkan Shabu karena butuh modal untuk Pernikahannya.
Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan seseorang yang berinisial Bos.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id