LENSAKITA.ID–KENDARI. Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (25) atas kasus peredaran obat terlarang jenis Narkotika berupa shabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkapkan, penangkapan tersangka di lakukan di dalam kamar sebuah kost yang terletak di lorong Pelindung, jalan Heamokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (11/02/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Lebih lanjut ia menjelaskan awal mula penangkap tersangka AS, ketika pihak Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika di alamat tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjut AKP Hamka, anggota Sat Resnarkoba polresta Kendari melakukan Penyelidikan kemudian, pada hari Minggu (12/02) sekitar pukul 21.45 Wita setelah mendapatkan informasi yang akurat bahwa Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap tersangka AS.
“Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan ditemukan Barang Bukti Berupa 13 sachet bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 11,47 Gram,” kata Hamka saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Kamis (16/02/2023).
Yang mana 4 paket diduga narkotika jenis shabu tersebut kata AKP Hamka, ditemukan didalam Kaleng Rokok Merek Gudang Garam, 4 paket lagi ditemukan di dalam permbungkus rokok Marlboro, 1 paket ditemukan di dalam pembungkus rokok Sampurna, 1 paket ditemukan didalam Kotak kecil warna hitam, dan 1 paket di temukan di lantai kamar kost, 2 Buah timbangan digital, dan 1 buah sendok shabu, serta 2 Unit HP milik pelaku.
“Atas kejadian tersebut bahwa tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Menurut pengakuan tersangka, ungkap AKP Hamka, bahwa pelaku menerima paket shabu dari pria berinisial RB dengan Berat 20 gram, dengan cara di tempelkan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 disamping tembok salah satu roko kosong. Yang terletak di Wayong Kelurahan Kadia, Kec.amatan Kadia, Kota Kendari.
“Lalu atas perintah RB tersangka AS membagi menjadi 20 gram shabu tersebut, menjadi 96 paket,” imbuhnya.
Lanjut AKP Hamka menuturkan, menurut pengakuan tersangka, dari 96 paket shabu. Ia telah memberikan kepada langsung kepada seseorang yang ia tidak kenal identitasnya sebanyak 75 paket shabu dan menempel 8 paket shabu, atas perintah RB.
“Pada hari Sabtu (11/02) tersangka menempel 3 paket shabu di sepanjang lorong Pelindung Kelurahan Lalaolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Selanjutnya pada hari Minggu (12/02) tersangka memeberikan secara langsung 75 paket shabu kepada lelaki yang ia tidak kenal identitasnya atas printah lelaki RB lalu menempel 2 paket shabu di sepanjang lorong Pelindung, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu kota,” jelasnya.
Sehingga kata AKP Hamka, pada saat tersangka berhasil di tangkap tangan, Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari berhasil mengamakan 13 paket shabu dari tersangka AS.
Ia juga menambahkan, tersangka mengaku bahwa sudah 4 kali menerima paket shabu dari RB, dan pelaku juga mengaku mendapat imbalan Rp 100.000, apabila berhasil mengedarkan 1 gram shabu dari lelaki RB.
Dan untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya, tersangka dejerat dengan pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan pelaku RB,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id