Lensakita.id-Kendari, Usai Imanuddin Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan ditetapkan sebagai Terpidana atas kasus fitnah terhadap Mantan Kepala Bappeda Konkep berdasarkan perkara nomor:11/Pid.Sus/2021/PT KDI, desas desus dirinya bakal di Pengganti Antara Waktu (PAW) mulai bermunculan dipublik khususnya di masyarakat Konawe Kepulauan, Senin 15 Februari 2021.
Hal inipun mendapat tanggapan dari salah satu Pengamat Hukum Muhammad Sidrat SH, MH, menilai PAW Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan hanyalah sebuah isu atau wacana politik yang tidak memiliki dasar hukum.
“Berbicara tentang PAW Anggota DPRD maka tidak terlepas berbicara tentang dasar hukum yang mengaturnya, dasar hukum yang mengatur syarat dilakukannya PAW itu terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan peraturan komisi pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 Tahun 2017 Tentang penggantian antarwaktu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota,” ungkap Muhammad Sidrat.
Lanjut ia mengatakan Pada awak media, Secara Subtansi PAW Wakil ketua DPRD Konawe Kepulauan (Imanudin) tidak dapat dilakukan. Merujuk pada seluruh regulasi yang mengatur syarat tentang PAW dimana subtansi pokoknya menyatakan Pergantian Antar waktu Anggota DPRD ketika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Sementara Kasus yang menjerat Wakil ketua DPRD Konawe Kepulauan (Imanudin) dengan Tuduhan melakukan Fitnah ancaman maksimalnya Hanya 4 tahun saja. Tidak ada alasan atau syarat yang terpenuhi untuk melakukan PAW dari Kasus Yang Menjerat Wakil ketua DPRD Konawe Tersebut” Ungkapnya
Prosedur Pergantian antar Waktu Melibatkan Partai Politik, KPU, DPRD, Bupati, dan Gubernur. Setelah terpenuhi Gubernur dapat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang PAW Anggota DPRD kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan PAW Anggota DPRD kabupaten dari Bupati diterima dan persyaratannya dinyatakan lengkap.
“Terkait PAW Wakil ketua DPRD Konawe Kepulauan hanyalah sebuah isu politik sebab jika kita menelaah regulasi dan syarat PAW maka tentu wakil ketua DPRD Konkep tidak dapat di PAW karna tidak memenuhi unsur di dalam regulasi yang mengaturnya serta juga tidak memenuhi syarat PAW,” tutupnya.
Laporan – Muhammad Irvan . S