Lensakita.id-Lumajang, Diduga ada aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran sungai Kali Asem. Tepatnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Warga yang mengetahui ini kemudian memberikan informasi pada media. Dari pantauan Lensakita.id terlihat ada pengerukan pasir di sungai tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator atau bego.
Ketika didatangi awak media di sana, ternyata pengerukan itu dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Rusdi dan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diduga pengerukan pasir itu belum mengantongi ijin dari dinas terkait. Ia mengaku sudah melayangkan surat namun belum mendapat respon. Tetapi dia sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum sambil menyebut nama-nama pejabat, baik di Lumajang maupun Propinsi.
“Sudah direkom, kalau di-acc belum,” ujarnya saat ditemui di lokasi,
Rusdi mengatakan, hal itu dilakukannya demi kepentingan warga yang tinggal di sempadan sungai. Ia menyebutnya sebagai normalisasi sungai. Kemudian memanfaatkan pasir dan batu yang dikeruknya untuk membangun plengsengan sepanjang 400 meter.
“Pasir dan batu ini akan kita buat plengsengan, jadi tinggal beli semennya saja,” ucap Rusdi.
Ia menegaskan, berani melakukan pengerukan itu karena ada tanah dengan luasan hampir 3 hektare miliknya di dekat sungai. Ditambah kata dia, warga di sempadan sungai menghendaki adanya plengsengan.
“Ini kan tanah pribadi, pakai dana swadaya demi keamanan kita semua kan tidak ada masalah,” ucapnya.
Sementara, salah satu pembeli tanah milik Rusdi menyampaikan jika sebelumnya warga perumahan melakukan komplain. Pasalnya, tanah yang dijual itu terkena dampak banjir luapan sungai.
“Kalau tanahnya punya Rusdi, tapi perumahannya beda-beda pengelolah,” ucap salasatu pembeli tanah yang enggan dicantumkan namanya.
Warga kala itu hendak mengembalikan tanah yang dibelinya itu. Setelah duduk bersama, akhirnya Rusdi menyanggupi akan membuat plengsengan setinggi jembatan yang rusak,” tandasnya.
Laporan – Priwahyudi