LENSAKITA.ID-MUNA. Berkas Gugatan Pemilihan Kepala Desa dari PPKD diterima Majelis Sengketa Perselisihan Pilkades di Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara. (29/11/2022)
Perbuatan beberapa Oknum Masyarakat dan Panitia diduga melakukan kesalahan pemilihan, pelanggaran dan tidak patuh secara administrasi. Beberapa calon Kepala Desa menyodorkan perkara kepada Majelis Sengketa Pilkades Kabupaten Muna. Saat ini sementara menunggu proses persidangan majelis sengketa, Identifikasi dan klarifikasi bukti dan fakta-fakta pada pemilihan Kepala Desa selanjutnya.
Calon Kepala Desa Pola Resmi Mendaftarkan Gugatan, Uben Ali Jaya menggugat hasil Pilkades Desa Pola, yang ia duga adanya pemilih fiktif. Terjadi mobilisasi massa dari satu tempat ke tempat lain untuk mempengaruhi pilihan seseorang, mencederai proses dan menimbulkan kekecewaan dimasyarakat terhadap PPKD dan pihak terkait; kurangnya pengawasan, tidak cermat dalam melaksanakan proses pilkades Pola serta masih banyak lagi hal yang dilanggar.
“Pihak panitia Kabupaten Muna agar lebih bijak melihat masalah yang ada di Desa Pola khusus di tps 1 dan tps 3. Kami sudah siap dengan materi gugatan dan kami yakini ini adalah pelanggaran fatal dan ini kejahatan demokrasi, bagaimana kita bisa menghasilkan kepala desa yang berkualitas kalau saja prosesnya saja dicederai oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Kepada Bupati Muna yang terhormat agar mengambil keputusan menyejukkan semua pihak.” Ucapnya
Dukungan atas penyelesaian perkara datang dari Cakades La Hermanton juga memperoleh suara signifikan, ia akan terus bersama-sama sampai tuntas terutama persoalan pemilih siluman.
“Kita berharap Fakta-fakta dilapangan mengenai pilkades serentak hari Kamis lalu, dapat diketahui publik dan menjadi pertimbangan Panitia Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Muna untuk memutus perkara seadil-adilnya,” ungkap La Hermanton.
Laporan : Lensakita.id