LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Ratusan warga Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di kantor DPRD Kolaka Utara, Senin (08/05/2023).
Aksi Unras tersebut sempat diwargai adu saling dorong antara para aksi demonstran dengan petugas yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Namun tak berselah lama pihak anggota DPRD Kolaka Utara mempersilakan para aksi masuk di ruangan rapat DPRD Kolaka Utara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Kolaka Utara, Hj Ulfah Haeruddin, ST dan di ikuti para anggota dewan lainnya serta di hadiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Utara, Usman, S selaku Kepala bagian (Kabit) DPMD Kolaka Utara.
koordinator lapangan Bahrum menjelaskan dalam RDP, pihaknya menduga kuat adanya kecurangan yang di lakukan oleh oknum panitia penyelenggara pilkades Desa Rante Limbong dan kepala dusun yang memberikan data yang tidak sesuai dengan domisili dan KTP Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu juga Bahrum mengungkapkan pihaknya memiliki bukti kecurangan yang di lakukan oleh oknum panitia yang bekerja sama dengan oknum kepala dusun untuk memanipulasi data DPT yang tidak berdomisi di Desa Rantelimbong namun masuk dalam DPT, serta adanya anak di bawa umur yang tidak sesuai dengan syarakat kepemilikan KTP.
“Pilkades kemarin (30/04) di Desa Rantelimbong telah menyimpan dari amanah Regulasi tentang peraturan Pilkades dengan di temukannya. Fakta bahwa terdapat 7 pemilih di dusun I dan dusun II yang melakukan hak pilihnya, namun tidak berstatus sebagai masyarakat Desa Rantelimbong melainkan berdomisi atau ber KTP di Desa lain,” kata Bahrum saat menyampaikan di ruang RDP.
Sehingga dengan tegas Bahrum menyampaikan, jika pihaknya bersama masyarakat Desa Rantelimbong menolak pernyataan panitia Pilkades serentak Kabupaten Kolaka Utara yang menyatakan bahwa “Tidak ada kecurangan dalam PIlkades serentak Desa Rante Limbong. Dan terhadap DPT yang telah di tetapkan tidak dapat dilakukan perubahan,”.
“Bahwa pernyataan tersebut telah merusak cita-cita demokrasi terhadap Penyelenggaraan Pilkades yang
seharusnya bebas dari kecurangan dalam bentuk apapun termasuk dalam bentuk kecurangan memanipulasi data pemilih. Karena faktanya terdapat kecurangan yang nyata,” jelasnya.
Sementara itu Perwakilan DPMD Kolaka Utara, Usman, menjelaskan jika memang terjadi adanya kecurangan panitia dalam melakukan manipulasi data DPT, maka ia menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan proses hukum jika terbukti bersalah. Sebab menurut Usman Pilkades tidak menggenal yang namanya Pemilihan Suara Ulang (PSU).
“Silakan bawah kerana hukum jika terbukti ada pelanggaran, dan nanti setelah ada putusan hukum dari pengadilan itu maka, DPMD akan menjalankan keputusan itu,” tandasnya.
Menangapi pernyataan dari DPMD Kolaka Utara, Muh. Zafaat Nur mengungkapkan, terkait persoalan PSU memang tidak diatur dalam pelaksanaan Pilkades. Akan tetapi kata Zafaat, tidak ada regulasi yang melarang jika dilaksanakan PSU jika itu ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades.
“Ia memang betul dalam Pilkades tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang PSU, tetapi apa ada larangan di lakukan PSU..? kan tidak ada,” tegas Zafaat.
Sementara itu Hj Ulfah Haeruddin, saat di temui diruang kerjanya usai dilakukan RDP menjelaskan, sesuai kesepakatan RDP. Terkait mengenai pembuat regulasi dan lain sebagainya, hal tersebut di kembalikan kepada DPMD Kolaka Utara dan panitia Kabupaten Kolaka Utara untuk merumuskan formulasi poin apa kira-kira bisa untuk di jadikan acuan untuk mengatasi persoalan yang terjadi di Desa Rante Limbong terkait Pilkades.
Ia juga menambahkan, jika pihaknya sudah menerima data yang di duga nama-nama dalam DPT tersebut di duga terindikasi bukan berdomisi dari Desa Rante Limbong. Dan dari 20 nama yang di terima dari perwakilan masa aksi, ada beberapa nama yang di terima dari Dukcapil Kolaka Utara, diduga terindikasi bukan warga Desa Rante Limbon.
“Jadi kami menunggu informasi dari DPMD dan panitia Kabupaten terkait langka-langka yang akan menjadi pemicahan dari masalah yang terjadi di Desa Rante Limbong,” tutupnya.
Sekedar di ketahui berikut tuntutan masa aksi dari Desa Rante Limbong :
- Menuntut agar BPD Desa Rante Limbong menunda sementara Penetapan dan Pengumuman hasil perolehan Suara Calon Kepala Desa Terpilih.
- Mendesak DPMD untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. terhadap 2 dusun yakni dusun I dan dusun II Desa Rante Limbong.
- Menuntut agar BPD Desa Rante Limbong segera melakukan pergantian terhadap Pilkades Rante Limbong yang diduga sebagai otak pelaku dalam memanipusi data pemilih.
- Menuntut agar Panitia Pemilihan Kepala Desa Rante Limbong segera berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Kolaka Utara untuk mengfalidasi data-data pemilih dalam DPT Desa Rante Limbong dan
melakukan perbaikan data DPT sehingga tidak ada lagi pemilih yang tidak seharusnya menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Desa Rante Limbong.
Laporan : Asran