LENSAKITA.ID-JAKARTA. Sebagai Kuasa Hukum secara resmi telah mengajukan surat keberatan dan Pembatalan atas Surat Pengumuman Akhir Panselda Kab. Buton Selatan Nomor: 18/PANSELDA-CASN/2023 tanggal 22 Desember 2023 kepada Kepala BKN RI selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kanreg IV BKN Makassar, Menpan RB dan Komisi ASN.
Penilaian SKTT sangat tidak transparan, syarat kecurangan dan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) oleh karena penilaian hanya berdasarkan subjektifas Tim Penilai yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas BKPSDM Pemerintah Buton Selatan tanpa indikator penilaian yang jelas dan objektif.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum para seleksi CASN PPPK di Kabupaten Buton Selatan (Busel) Dedi Ferianto, SH yang diduga dicuragi oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Jum’at (22/12/2023) yang lalu.
“Peserta yang mendapatkan nilai Computer Assisted Test (CAT) terbaik berubah menjadi nilai Seleksi Komptensi Teknis Tambahan (SKTT) terendah sedangkan peserta yang mendapatkan nilai CAT sangat rendah mendapatkan nilai SKTT tertinggi dan sempurna,” ucap Dedi.
“Peserta yang sudah mengabdi belasan tahun sebagai guru honorer tidak lulus. Sedangkan yang baru beberapa bulan dan 1 tahun dinyatakan Lulus. ini sangat aneh dan tidak manusiawi,” ucap Dedi dengan nada kesal.
Dedi juga mengungkapkan, jika Kepala BKPSDM Busel diduga memberikan informasi kelulusan kepada peserta berperingkat 50 dalam ujian CAT sebelum pengumuman resmi dilakukan, ada juga oknum-oknum makelar yang meminta setoran 25-30 Juta rupiah bagi peserta ingin di Luluskan.
“Oleh karenanya kami meminta SK pengumumqn tersebut dan penilaian kelulusan berdasarkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dibatalkan oleh Panselnas dan dikembalikan kepada penilaian hasil ujian CAT (Computer Assisted Test) lebih jujur, adil, objektif dan transparan,” tegas Dedi.
Ia juga menambahkan, dalam Pelaksanaan Pengadaan PPPK wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetitif, adil, transparansi, bebas KKN dan pungutan liar. Sesuai ketentuan Pasal 38 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023, Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah.
“Saya meminta Aparat Penegak Hukum untuk masuk melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK di Buton Selatan,” ungkapnya.
Laporan : Lensakita.id